ADVERTISEMENT
Minggu, 29 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tidak Dihadiri Tim Jaksa, Sidang Perdana Gugatan PP Tersangka SS Mulai Digelar

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
21 Agustus 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Tidak Dihadiri Tim Jaksa, Sidang Perdana Gugatan PP Tersangka SS Mulai Digelar

Kisman Pangeran, SH bersama tim hukumnya usai pembukaan sidang pra peradilan yang diajukan tersangka SS terhadap tim jeksa Kejaksaan Negeri Dompu, Senin (21/8.2023).

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu mulai menggelar sidang pra peradilan yang diajukan tersangka SS terhadap tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Senin (21/8/2023). Sidang perdana yang dipimpin hakim tunggal Angga Wahyu Perdana, SH ini tidak dihadiri tim jaksa selaku tergugat.

Kendati tidak dihadiri tergugat, hakim tetap membuka persidangan setelah menunggu dari jadwal yang direncanakan jam 10.00 wita hingga jam sekitar 13.00 wita. Ketidak hadiran tim jaksa berdasarkan surat yang diterima hakim pra peradilan, karena ada tim supervisi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

RelatedPosts

DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

Dompu Alami Peningkatan DBH CHT Tiap Tahun karena Potensinya

PT STM Sebut Kolam Air di Area Eksplorasi untuk Uji Geohidrologi

“Persidangan sudah dibuka secara resmi, tapi pihak termohon selaku tim penyidik jaksa pada Kejaksaan Negeri Dompu yang digugat, tidak hadir dengan alasan ada supervisi dari Kejati dan kekurangan sumberdaya manusianya untuk menghadiri hari ini,” ungkap Kisman Pangeran, SH selaku tim penasehat hukum SS di PN Dompu, Senin (21/8/2023).

Karena tidak dihadiri pihak tergugat, Kisman mengatakan, hakim pra peradilan memerintahkan untuk dipanggil sekali lagi dan sidang akan kembali dibuka pada Jumat (25/8/2023) mendatang. “Secara normatif itu haknya mereka. Hukum acara memungkinkan (tergugat tidak hadir). Cuman kami selaku tim penasehat hukum dari pemohon sangat menyayangkan pihak termohon tidak hadir,” katanya.

Kedepan, Kismen bersama timnya meminta kepada termohon untuk hadir. Sehingga bisa diselesaikan dan berargumentasi di ruang sidang yang resmi. “Seperti apa? Kita uji, apakah tindakan mereka sudah sesuai prosedur atau tidak,” katanya.

Selain gugatan pra peradilan, tersangka SS melalui penasehat hukum juga menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap tim jaksa. Sidang ini dijadwalkan pada Rabu (23/8/2023) di pengadilan negeri Dompu.

“Substansinya meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh SS, karena pihak penyidik kejaksaan tidak menjalankan amanah undang – undang pasal 116 ayat 3 dan 4 KUHAP. Dimana penyidik enggan untuk memanggil dan mengambil keterangan dari saksi – saksi yang meringankan. Padahal itu menjadi kewajiban. Karena mereka tidak menjalankan undang – undang, kami gugat dia secara perdata dengan dalil perbuatan melawan hukum,” ungkapnya. (02ic)

Tags: pengadilan alat metrologi Kabupaten Dompupra peradilan
Previous Post

Swastari Jadi Ketua Bawaslu Dompu, Konsolidasi Internal Jadi Agenda Utamanya

Next Post

Dukung Kemandirian BSI Hu’u, PT STM Bantu Motor Tiga Roda untuk Operasional

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya
Hukum dan Kriminal

DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

10 Juni 2025
Dompu Alami Peningkatan DBH CHT Tiap Tahun karena Potensinya
Ekonomi

Dompu Alami Peningkatan DBH CHT Tiap Tahun karena Potensinya

22 Mei 2025
PT STM Sebut Kolam Air di Area Eksplorasi untuk Uji Geohidrologi
Hukum dan Kriminal

PT STM Sebut Kolam Air di Area Eksplorasi untuk Uji Geohidrologi

2 April 2025
Polres Dompu Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Kantor STM di New Staging Marada
Hukum dan Kriminal

Polres Dompu Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Kantor STM di New Staging Marada

16 Desember 2024
Kadis P3A Dompu dan MUI Dompu Ajak Semua Pihak Ambil Peran
Hukum dan Kriminal

Kadis P3A Dompu dan MUI Dompu Ajak Semua Pihak Ambil Peran

17 November 2024
Anggota Gang Cindalu Diduga Pelaku Pelemparan Raka di Bali Dua
Hukum dan Kriminal

Anggota Gang Cindalu Diduga Pelaku Pelemparan Raka di Bali Dua

15 November 2024
Next Post
Dukung Kemandirian BSI Hu’u, PT STM Bantu Motor Tiga Roda untuk Operasional

Dukung Kemandirian BSI Hu’u, PT STM Bantu Motor Tiga Roda untuk Operasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Hidupkan Kegiatan Arisan, IKWI Dompu Ingin Perkuat Silaturahmi Sesama Anggota

Hidupkan Kegiatan Arisan, IKWI Dompu Ingin Perkuat Silaturahmi Sesama Anggota

19 Juni 2025
STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

12 Juni 2025
DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

10 Juni 2025
Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

10 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya