ADVERTISEMENT
Senin, 25 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Politik

Dipanggil Bawaslu untuk Klarifikasi, Muttakun Nyatakan Dirinya Bukan Mantan Napi

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
4 September 2023
in Politik
0
Dipanggil Bawaslu untuk Klarifikasi, Muttakun Nyatakan Dirinya Bukan Mantan Napi

Ir Muttakun

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Ir Muttakun, anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Partai Nasdem yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Dompu periode 2024 – 2029 mendapat undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Dompu, Selasa (5/9/2023) pagi ini.

Ir Muttakun diundang terkait dugaan mantan Narapidana (Napi) yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Dompu. Mantan Napi memiliki hak untuk memilih dan dipilih, tapi mereka memiliki kewajiban tambahan yang harus dilampirkan dalam persyaratan. Diantaranya melampirkan putusan pengadilannya, surat keterangan dari Lapas/Bapas, dan bukti pengumuman jati dirinya ke publik. Syarat tambahan itu akan muncul ketika di aplikasi Silon, bakal calon anggota Dewan mencentang keterangan khusus sebagai mantan napi.

RelatedPosts

Reposisi Pengurus, Marthen Selamet Jabat Sekjen PWI Pusat

PWI dan Bawaslu NTB Sepakat Ciptakan Demokrasi Berkualitas

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Namun Ir Muttakun menegaskan dirinya bukan mantan napi. Ketegasan ini disampaikan melalui akun media sosial FB miliknya yang dipublis Senin (4/9/2023) malam. Ia pun mengurai status hukumnya yang pernah disangkut dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan hutan Ncando/Lembo Desa Matua Kecamatan Woja dan ditahan di rutan Polres Dompu mulai 10 Oktober 2005. Ia pun mempersilahkan untuk mengutip keterangannya itu sebagai penjelasan resminya.

“Dalam proses peradilan oleh majelis hakim PN Dompu (pengadilan tingkat pertama), saya dinyatakan bersalah dan divonis 14 bulan penjara. Tapi melalui upaya banding yang didampingi LBH Lampung yang difasilitasi Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN) Bogor yang merupakan mitra kerjanya, di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana merusak hutan,” tegas Ir Muttakun.

Dalam pertimbangan majelis hakim PT Mataram, kata Muttakun, terlihat kalau Dinas Kehutanan sudah terlanjur menghukum dirinya, namun tidak terbukti atas perbuatan melakukan perusakan hutan dan menguasai kawasan hutan.

Sehingga pada saat putusan PT Mataram, dirinya sedang menjalani penjara selama 6 bulan, 3 pekan dan dikeluarkan dari Lapas kelas 2A Dompu pada 16 Mei 2006. Hingga saat ini, dirinya tidak pernah menjadi Narapidana. “Jadi saya, Muttakun saat ini ketika mengikuti pendaftaran sebagai Bacaleg tidak dalam status sebagai mantan Narapidana,” katanya.

Politisi yang dikenal fokal ini juga mengungkapkan, saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Dompu pihaknya mengisi 2 formulir model BB. Yaitu formulir surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai karena tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Serta surat pernyataan tidak pernah menjadi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Muttakun mengatakan, proses hukum yang dihadapinya tahun 2005 ketika melakukan pendampingan pada petani hutan di So Ncando dan So Lembo. Yaitu mengajak mereka untuk melakukan penanaman kembali hutan yang sudah tidak berpohon dengan jenis tanaman buah – buahan. “Hingga sekarang, LSM saya masih terus dipercaya oleh funding untuk melaksanakan program Bucracce dan Budloc, kerjasama LP2DPM dengan Islamic Relief (YRII),” jelasnya. (02ic)

Tags: bawaslu kabupaten dompuDPRD Kabupaten DompuIr MuttakunPemilu 2024
Previous Post

Tablig Akbar Syiar ke Baitullah, Dua Warga Dompu Dapat Umrah Gratis

Next Post

Diklarifikasi Bawaslu, Kini Muttakun Sebagai Ketua Komisi 1 Balik Undang Bawaslu dan KPU ke Dewan

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

Reposisi Pengurus, Marthen Selamet Jabat Sekjen PWI Pusat
Politik

Reposisi Pengurus, Marthen Selamet Jabat Sekjen PWI Pusat

19 Mei 2026
PWI dan Bawaslu NTB Sepakat Ciptakan Demokrasi Berkualitas
Politik

PWI dan Bawaslu NTB Sepakat Ciptakan Demokrasi Berkualitas

11 Mei 2026
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Pembangunan

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

23 April 2026
Pengurus PWI NTB 2025-2030 Resmi Dilantik, Momentum Perkuat Jati Diri Pers dan Bidik Tuan Rumah HPN 2027
Politik

Pengurus PWI NTB 2025-2030 Resmi Dilantik, Momentum Perkuat Jati Diri Pers dan Bidik Tuan Rumah HPN 2027

19 Desember 2025
PKS Dompu Sukses Gelar Rakerda, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029
Politik

PKS Dompu Sukses Gelar Rakerda, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029

15 Desember 2025
Dipercaya untuk Periode Kedua, Boy Mashudi Kembali Nahkodai JMSI NTB
Politik

Dipercaya untuk Periode Kedua, Boy Mashudi Kembali Nahkodai JMSI NTB

9 Desember 2025
Next Post
Dipanggil Bawaslu untuk Klarifikasi, Muttakun Nyatakan Dirinya Bukan Mantan Napi

Diklarifikasi Bawaslu, Kini Muttakun Sebagai Ketua Komisi 1 Balik Undang Bawaslu dan KPU ke Dewan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima

Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima

25 Mei 2026
Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

25 Mei 2026
Jelang Armuzna, Mahdalena Puji Jamaah Haji Bima

Jelang Armuzna, Mahdalena Puji Jamaah Haji Bima

25 Mei 2026
Iklim Investasi Positif, The Mandalika Percepat Pengembangan Kawasan dan Pariwisata

Iklim Investasi Positif, The Mandalika Percepat Pengembangan Kawasan dan Pariwisata

24 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya