DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Ir Muttakun, anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Partai Nasdem yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Dompu periode 2024 – 2029 mendapat undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Dompu, Selasa (5/9/2023) pagi ini.
Ir Muttakun diundang terkait dugaan mantan Narapidana (Napi) yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Dompu. Mantan Napi memiliki hak untuk memilih dan dipilih, tapi mereka memiliki kewajiban tambahan yang harus dilampirkan dalam persyaratan. Diantaranya melampirkan putusan pengadilannya, surat keterangan dari Lapas/Bapas, dan bukti pengumuman jati dirinya ke publik. Syarat tambahan itu akan muncul ketika di aplikasi Silon, bakal calon anggota Dewan mencentang keterangan khusus sebagai mantan napi.
Namun Ir Muttakun menegaskan dirinya bukan mantan napi. Ketegasan ini disampaikan melalui akun media sosial FB miliknya yang dipublis Senin (4/9/2023) malam. Ia pun mengurai status hukumnya yang pernah disangkut dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan hutan Ncando/Lembo Desa Matua Kecamatan Woja dan ditahan di rutan Polres Dompu mulai 10 Oktober 2005. Ia pun mempersilahkan untuk mengutip keterangannya itu sebagai penjelasan resminya.
“Dalam proses peradilan oleh majelis hakim PN Dompu (pengadilan tingkat pertama), saya dinyatakan bersalah dan divonis 14 bulan penjara. Tapi melalui upaya banding yang didampingi LBH Lampung yang difasilitasi Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN) Bogor yang merupakan mitra kerjanya, di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana merusak hutan,” tegas Ir Muttakun.
Dalam pertimbangan majelis hakim PT Mataram, kata Muttakun, terlihat kalau Dinas Kehutanan sudah terlanjur menghukum dirinya, namun tidak terbukti atas perbuatan melakukan perusakan hutan dan menguasai kawasan hutan.
Sehingga pada saat putusan PT Mataram, dirinya sedang menjalani penjara selama 6 bulan, 3 pekan dan dikeluarkan dari Lapas kelas 2A Dompu pada 16 Mei 2006. Hingga saat ini, dirinya tidak pernah menjadi Narapidana. “Jadi saya, Muttakun saat ini ketika mengikuti pendaftaran sebagai Bacaleg tidak dalam status sebagai mantan Narapidana,” katanya.
Politisi yang dikenal fokal ini juga mengungkapkan, saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Dompu pihaknya mengisi 2 formulir model BB. Yaitu formulir surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai karena tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Serta surat pernyataan tidak pernah menjadi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Muttakun mengatakan, proses hukum yang dihadapinya tahun 2005 ketika melakukan pendampingan pada petani hutan di So Ncando dan So Lembo. Yaitu mengajak mereka untuk melakukan penanaman kembali hutan yang sudah tidak berpohon dengan jenis tanaman buah – buahan. “Hingga sekarang, LSM saya masih terus dipercaya oleh funding untuk melaksanakan program Bucracce dan Budloc, kerjasama LP2DPM dengan Islamic Relief (YRII),” jelasnya. (02ic)