Tidak Dihadiri KPU dan Bawaslu, RDP di DPRD Dompu Gagal Digelar
DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Komisi 1 DPRD Kabupaten Dompu gagal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Dompu. Itu disebabkan ketidak hadiran dua lembaga penyelenggara pemilu dalam undangan DPRD Kabupaten Dompu pada Jumat (8/9/2023) pagi.
RDP yang diagendakan jam 9 pagi itu, hanya dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat dan Bakesbang Pol Kabupaten Dompu. Kedua lembaga itu pun diwakili oleh Drs Nurdin dari Bakesbang Pol, dan Arifuddin, SH dari Inspektorat Kabupaten Dompu. Sehingga Ketua Komisi 1 DPRD Dompu, Ir Muttakun memutuskan untuk tidak menggelar RDP.
Kepada wartawan, Ir Muttakun mengatakan, tidak ada kabar ketidak hadiran KPU dan Bawaslu Kabupaten Dompu memenuhi undangan DPRD. Ia pun mengingatkan, ini menjadi DRP pertama dan selama ini DPRD belum pernah mendapatkan informasi terkait program kegiatan terkait Pemilu 2024 untuk mewujudkan Pemilu yang Luber, Jurdil, dan bermartabat.
“Karena itu, ketika DPRD mengundang stakeholder terkait, agar kami meminta hargai undangan DPRD. Kalau beragumen ada halangan sehingga tidak bisa hadir, maka kami meminta untuk menyampaikan secara lisan maupun tulisan atas ketidakhadirannya,” ungkap Muttakun.
Ketidak hadiran KPU dan Bawaslu memenuhi undangan DPRD, kata Muttakun, pihaknya akan kembali mengagendakan ulang pada kesempatan lain. Ketidak hadiran KPU dan Bawaslu dalam RDP pertama ini menjadi catatan khusus lembaga Dewan.
“Pemilu hanya tinggal beberapa bulan. Rakyat melalui Komisi I DPRD ingin melihat kesiapan KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pemilu yang sudah diamanatkan negara kepada KPU dan Bawaslu. Jangan sampai tugas dan tanggungjawab yang diterimanya serta apa yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan justeru tidak sesuai harapan negara,” ingatnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH yang dihubungi terpisah terkait ketidak hadiran komisioner Bawaslu mengatakan, pada waktu yang sama pihaknya memiliki kegiatan di SLB Negeri Kabupaten Dompu terkait penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas pada pemilu serentak tahun 2024. “Ini sudah jadi agenda rutin yang sudah dijadwalkan sebelumnya,” ungkapnya.
Swastari juga menegaskan, penghormatan dan penghargaan Bawaslu pada lembaga DPRD Kabupaten Dompu. Bawaslu juga mengapresiasi inisiasi Dewan mengundang penyelenggara pemilu terkait kesiapan Pemilu 2024 agar terwujud pemilu di Kabupaten Dompu yang langsung, umum, bebas, rahasia (Luber), jujur dan adil (Jurdil), dan bermartabat. Jika ingin mengukur kesiapan Pemilu, maka tidak saja pada lembaga KPU dan Bawaslu.
“Namun untuk saling mengukur kesiapan pemilu, perlu koordinasi atas peran dan fungsi dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi yang melibatkan semua pihak pemerintah (stake holder terkait),” harapnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Dompu, Drs Arifuddin yang dihubungi melalui nomor telponnya ndak bisa dihubungi. Begitu juga dengan jajaran komisioner KPU liannya. Tapi Anshori, SE koordinator divisi teknis penyelenggaraan pemilu sebelumnya mengatakan, lembaga KPU merupakan lembaga yang idependen, bersifat nasional dan mandiri. Ketika ada yang ingin dipertanyakan terkait Pemilu, masyarakat atau lembaga bisa langsung ke KPU. “KPU sudah membentuk help desk yang akan melayani konsultasi, pertanyaan, dan koordinasi terkait kepemiluan selama jam kerja pukul 08 pagi hingga pukul 16.00,” ungkapnya.
Soal tahapan dan regulasi tentang kepemiluan, KPU sejak awal tahapan pemilu telah menyampaikan kepada partai politik (Parpol) sebagai peserta pemilu. Bahkan masing – masing partai politik memiliki LO atau penghubung untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi dengan KPU sebagai penyelenggara. (02ic)