DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Petani Kabupaten Dompu mendapat tambahan kuota pupuk subsidi jenis urea untuk kebutuhan pertanaman Oktober – Desember 2023 sebanyak 4.060 ton dari pemerintah pusat.Tambahan alokasi ini tidak lepas dari upaya pemerintah daerah (Pemda) Dompu memperjuangkan ke Pemerintah pusat. Terlebih hingga 30 September 2023, sisa alokasi pupuk jenis Urea hanya 1.714 ton.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM., Jumat (13/10/2023) kemarin mengungkapkan, tambahan kuota pupuk jenis urea ini berdasarkan alokasi tambahan sesuai surat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB tanggal 11 Oktober 2023.
“Alhamdulillah Kabupaten Dompu mendapat tambahan alokasi pupuk urea bersubsidi untuk kebutuhan Oktober sampai Desember 2023 sebesar 4.060 ton sesuai surat Kadistan Provinsi NTB,” kata Syahroni.
Tambahan kuota pupuk subsidi ini, kata Syahroni, tidak lepas dari upaya pemerintah meyakinkan pemerintah pusat. Sebelum keputusan ini terbit, pihaknya melalui surat Bupati Dompu yang disampaikan ke Kementrian Pertanian RI. Surat ini ditindaklanjuti dengan kunjungan Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM, MMKes bersama Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Dompu ke Kementrian Pertanian RI pada Agustus 2023 lalu.
Syahroni pun mengingatkan, tambahan alokasi pupuk ini akan dibagikan secara proporsional ke setiap kecamatan se Kabupaten Dompu. Karena tambahan kuota ini, untuk menutupi kekurangan kebutuhan pupuk yang diajukan pemerintah daerah (Pemda) Dompu berdasarkan hasil e RDKK.
Berdasarkan alokasi awal 19.852 ton pupuk jenis urea, itu baru memenuhi 52 porsen kebutuhan pupuk petani di Kabupaten Dompu. “Dengan tambahan 4.060 ton atau menjadi 23.912 ton kuota pupuk jenis urea subsidi, itu baru memenuhi 63 porsen kebutuhan,” kata Syahroni.
Ia pun mengingatkan, alokasi pupuk subsidi ini diperuntukan bagi tanaman pertanian di lahan yang diakui pemerintah dan diakomodir dalam e RDKK. Petani yang memanfaatkan lahan dalam kawasan, tidak dapat dibenarkan menggunakan pupuk subsidi sesuai e RDKK. Begitu juga dengan penjualan pupuk di atas HET maupun sistem pemaketan juga tidak bisa dibenarkan. “Jangan sampai mengalokasikan tambahan pupuk untuk lahan atau kelompok tani yang tidak tercaver dalam RDKK,” ingatnya. (02ic/*)