ADVERTISEMENT
Jumat, 20 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Politik

Hari Pencoblosan Jadi Hari Libur Nasional, Pemilih Wajib Bawa Serta KTP – El ke TPS

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
10 Februari 2024
in Politik
0
Hari Pencoblosan Jadi Hari Libur Nasional, Pemilih Wajib Bawa Serta KTP – El ke TPS
Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Hari Rabu, 14 Februari 2024 merupakan hari pencoblosan untuk memilih Presiden dan wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional. Pemerintah menetapkan hari ini  sebagai hari libur nasional dalam rangka menentukan pemimpin nasional dan perwakilan di parlemen.

RelatedPosts

Pengurus PWI NTB 2025-2030 Resmi Dilantik, Momentum Perkuat Jati Diri Pers dan Bidik Tuan Rumah HPN 2027

PKS Dompu Sukses Gelar Rakerda, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029

Dipercaya untuk Periode Kedua, Boy Mashudi Kembali Nahkodai JMSI NTB

Warga Negara Republik Indonesia yang sudah memiliki hak pilih dalam menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilih wajib membawa serta :

a. Yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) :

– KTP – Elektronik atau Surat Keterangan (SUKET).

– Form Model C Pemberitahuan – KPU.

b. Yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) :

– KTP – Elektronik atau Surat Keterangan (SUKET).

– Model A – Surat Pindah Memilih.

c. Yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) :

– KTP – Elektronik atau Surat Keterangan (SUKET).

Terhadap pemilih yang sudah masuk dalam DPT, bila KTP Elektroniknya hilang dapat mengganti dengan foto kopi KTP Elektronik atau foto KTP Elektronik yang asli yang tersimpan di HP untuk ditunjukan ke petugas KPPS saat mendaftar untuk pemilih pada hari dan jam memilih di TPS.

Bagi pemilih yang masuk dalam kategorit DPTb atau DPK harus ditunjukan KTP – Elektronik yang asli atau SUKET asli. Untuk pemilih yang masuk kategori DPK akan dilayani pada TPS sesuai alamat dalam KTP – Elektronik dan dilayani satu jam sebelum penutupan registrasi pemilih bila surat suara masih tersedia atau di TPS terdekat dalam satu wilayah desa/kelurahan. (02ic/*)

Previous Post

Realisasi Tanaman Jagung Dompu Mencapai 47.092 ha

Next Post

ADD Tak Kunjung Dibagi, Gaji Perangkat Desa di Dompu Tahun 2024 Tidak Bisa Dibayarkan

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

Pengurus PWI NTB 2025-2030 Resmi Dilantik, Momentum Perkuat Jati Diri Pers dan Bidik Tuan Rumah HPN 2027
Politik

Pengurus PWI NTB 2025-2030 Resmi Dilantik, Momentum Perkuat Jati Diri Pers dan Bidik Tuan Rumah HPN 2027

19 Desember 2025
PKS Dompu Sukses Gelar Rakerda, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029
Politik

PKS Dompu Sukses Gelar Rakerda, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029

15 Desember 2025
Dipercaya untuk Periode Kedua, Boy Mashudi Kembali Nahkodai JMSI NTB
Politik

Dipercaya untuk Periode Kedua, Boy Mashudi Kembali Nahkodai JMSI NTB

9 Desember 2025
JMSI NTB Gelar Musda Dua Hari, Konsolidasi Organisasi dan Pilih Ketua Periode 2025–2030
Politik

JMSI NTB Gelar Musda Dua Hari, Konsolidasi Organisasi dan Pilih Ketua Periode 2025–2030

7 Desember 2025
Dahlan Iskan dan Hendry Ch Bangun Perkuat Struktur Pengurus Pusat JMSI 2025–2030
Politik

Dahlan Iskan dan Hendry Ch Bangun Perkuat Struktur Pengurus Pusat JMSI 2025–2030

26 November 2025
Gubernur Iqbal Terharu Sultan Bima Terima Gelar Pahlawan Nasional
Politik

Gubernur Iqbal Terharu Sultan Bima Terima Gelar Pahlawan Nasional

9 November 2025
Next Post
ADD Tak Kunjung Dibagi, Gaji Perangkat Desa di Dompu Tahun 2024 Tidak Bisa Dibayarkan

ADD Tak Kunjung Dibagi, Gaji Perangkat Desa di Dompu Tahun 2024 Tidak Bisa Dibayarkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

JMSI NTB Dorong Prodi Komunikasi Unram Jadi Pusat Talenta Media Siber Nasional

JMSI NTB Dorong Prodi Komunikasi Unram Jadi Pusat Talenta Media Siber Nasional

12 Februari 2026
PT Bank NTB Syari’ah Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

PT Bank NTB Syari’ah Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

10 Februari 2026
Hadiri Jalan Sehat HPN 2026 di Serang, PWI NTB Komit Perkuat Kolaborasi Pers Daerah dan Nasional

Hadiri Jalan Sehat HPN 2026 di Serang, PWI NTB Komit Perkuat Kolaborasi Pers Daerah dan Nasional

8 Februari 2026
Gelar Konsolidasi, KONI Dompu Ingin Pastikan Kesiapan Cabor Jelang Porprov 2026

KONI Dompu Bina Induk Cabor, Kejuaraan Liga 4 Masih Bisa Didukung APBD

7 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya