DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu mengumumkan seleksi penerimaan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kabupaten Dompu tahun 2024.
Pengumuman ini bernomor 230/PP.04.2-Pu/5205/4/2024 tanggal 23 April 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman.
Adapun syarat dan ketentuan dalam penerimaan calon Anggota PPK ini dapat dilihat pada link berikut :
PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPK
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Dompu sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 05 Mei 2024, melalui :
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan diinformasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Dompu.
Alamat : Jln Bhayangkara No.6 Bada – Dompu.
Kontak : 1) Agustiawan (081337609861) dan 2) M Firmansyah (081943480981).
Jam Kerja : 1) 23 April s.d. 28 April 2024 ; Pukul 08.00 s.d. 16.00 wita. 2) 29 April 2024 : Pukul 08.00 s.d. 23.59 wita.
Ini menjadi bagian dari pengumuman resmi KPU Kabupaten Dompu pada media massa untuk diketahui khalayak umum. (*)