DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu terus mengawal pendistribusian pupuk subdisi di tingkat petani. Hingga Sabtu (13/1) malam, realisasi distribusi pupuk subsidi ke pengecer telah mencapai 2.085 ton.
Realisasi ini sudah cukup banyak dibandingkan target realisasi pupuk subsidi pada Musim Tanam (MT) 1 atau periode Januari – April 2024 sebanyak 9.347 ton. “Kita akan terus kawal agar kuota pupuk yang ada benar – benar direalisasikan kepada mereka yang berhak,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM., Minggu (14/1/2024).
Realisasi ini bila dirincikan per kecamatan yaitu Kecamatan Pajo sebanyak 300 ton, Kecamatan Kilo sebanyak 200 ton, Kecamatan Pekat sebanyak 265 ton, Kecamatan Dompu sebanyak 350 ton, Kecamatan Kempo sebanyak 350 ton, Kecamatan Woja sebanyak 350 ton, Kecamatan Huu sebanyak 150 ton, dan Kecamatan Manggelewa sebanyak 120 ton.
Target hingga April 2024 mendatang sebanyak 9.347 ton dan kuota ini sudah di-SK-kan melalui keputusan Bupati. Yaitu Kecamatan Pajo sebanyak 767 ton, Kecamatan Kilo sebanyak 1.366 ton, Kecamatan Pekat sebanyak 1.469 ton, Kecamatan Dompu sebanyak 1.063 ton, Kecamatan Kempo sebanyak 892 ton, Kecamatan Woja sebanyak 1.533 ton, Kecamatan Huu sebanyak 955 ton, dan Kecamatan Manggelewa sebanyak 1.302 ton.
Sementara untuk kuota pupuk urea subsidi bagi Kabupaten Dompu tahun 2024 ini sebanyak 19.146 ton. Jumlah ini jauh di bawah data elektronik Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang diajukan pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu tahun 2023 lalu sebanyak 36.250,52 ton.
Dikatakan Syahroni, kuota pupuk subsidi yang dialokasikan pemerintah pusat hanya untuk komoditi tertentu saja. Seperti tanaman padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao. Komoditi ini yang diakui hanya yang ditanam pada lahan di luar kawasan atau yang diakui pemerintah. “Kalau dalam kawasan hutan, tidak masuk dalam kuota pupuk yang dialokasi melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan,” terangnya.
Untuk membatasi dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi, pengecer pupuk saat ini semakin diperketat. Dimana pengambilan pupuk harus menggunakan KTP pemilik lahan dan ada batas maksimal pembelian. “Inilah yang tidak dipahami petani kita,” ungkapnya. (02ic/*)