ADVERTISEMENT
Sabtu, 28 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Akan Perpanjang Kebijakan Fleksibilitas Harga Jagung

Kerjasama Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu dengan Insanchannel.com

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
31 Mei 2024
in Ekonomi
0
Pemerintah Akan Perpanjang Kebijakan Fleksibilitas Harga Jagung

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Syahrul Ramadhan, SP

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Pemerintah akan memperpanjang kebijakan fleksibilitas harga acuan pembelian (HAP) jagung yang diterbitkan Kepala Badan Pangan Nasional tanggal 25 April 2024. Kebijakan ini untuk mengakomodir jagung petani yang masih banyak belum dipanen.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Syahrul Ramadhan, SP yang dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024) kemarin membenarkan kebijakan fleksibilitas HAP jagung yang diterbitkan Kepala Badan Pangan Nasional sebagai rujukan Bulog dalam menyerap jagung petani akan diperpanjang. Namun surat terbaru yang memperpanjang kebijakan ini masih ditunggu.

RelatedPosts

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

Gubernur NTB: Bank NTB Syariah Harus Jadi Kebanggaan Masyarakat

“Kalau surat fleksibilitas harga acuan pembelian komoditas jagung ini berlaku hingga 31 Mei 2024. Kita masih tunggu surat terbaru yang memperpanjang kebijakan ini,” kata Syahrul Ramadhan.

Rencana perpanjangan ini juga diakui pengusaha penyerap jagung petani seperti PT CPI yang ada di Bima. Perusahaan yang menyerap langsung jagung petani untuk diolah sebagai pakan ternak, selama ini langsung menyerap jagung petani sesuai surat fleksibilitas harga jagung.

Sebagaimana surat kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) nomor 136/TS.92.02/K/4/2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Badan, Arief Prasetyo Adi tanggal 25 April 2024. Dalam surat ini memerintahkan Bulog untuk menyerap jagung pipilan kering kadar air (KA) 15 persen dari Rp.4.200 per kg menjadi Rp.5 ribu per kg hingga jagung pipilan kering dengan kadar air maksimal 30 persen menjadi Rp.4.200 per kg.

Di Dompu pasca terbitnya surat fleksibilitas harga tidak mengalami perbaikan. Bulog yang diperintahkan menyerap tidak bisa maksimal menyerap karena keterbatasan gudang dan pengeringan. Sementara PT CPI yang langsung memanfaatkan jagung petani untuk pengolahan pakan, juga tidak mampu menyerap langsung jagung petani kendati menyesuikan harga yang ditetapkan pemerintah. Sehingga para petani dan pengusaha harus mengantri panjang untuk menjual jagungnya.

Kondisi ini membuat petani harus menjual jagungnya ke trager jagung atau pengusaha pengepul yang menjual kembali jagungnya ke pengusaha pakan dan lainnya. Akibatnya, harga tidak sesuai kebijakan fleksibilitas harga yang ditetapkan Badan Pangan Nasional. (02ic/*)

Tags: Dinas Pertanian dan Perkebunan DompuFleksibilitas Harga Jagung
Previous Post

Pemda Dompu Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 ke Dewan

Next Post

Bupati Dompu Ajak Berjuang Melawan Kebodohan dan Kemiskinan pada Upacara Hardiknas 2024

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat
Ekonomi

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

12 Juni 2025
Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan
Ekonomi

Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

10 Juni 2025
Gubernur NTB: Bank NTB Syariah Harus Jadi Kebanggaan Masyarakat
Ekonomi

Gubernur NTB: Bank NTB Syariah Harus Jadi Kebanggaan Masyarakat

28 Mei 2025
PT STM Raih IDMA 2025, Apresiasi atas Keterbukaan dan Kreativitas Informasi Digital
Ekonomi

PT STM Raih IDMA 2025, Apresiasi atas Keterbukaan dan Kreativitas Informasi Digital

24 Mei 2025
Bea Cukai Sumbawa Sumbang Penerimaan Negara Hingga Rp.3,7 triliun pada 2024
Ekonomi

Bea Cukai Sumbawa Sumbang Penerimaan Negara Hingga Rp.3,7 triliun pada 2024

22 Mei 2025
Dompu Alami Peningkatan DBH CHT Tiap Tahun karena Potensinya
Ekonomi

Dompu Alami Peningkatan DBH CHT Tiap Tahun karena Potensinya

22 Mei 2025
Next Post
Bupati Dompu Ajak Berjuang Melawan Kebodohan dan Kemiskinan pada Upacara Hardiknas 2024

Bupati Dompu Ajak Berjuang Melawan Kebodohan dan Kemiskinan pada Upacara Hardiknas 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Hidupkan Kegiatan Arisan, IKWI Dompu Ingin Perkuat Silaturahmi Sesama Anggota

Hidupkan Kegiatan Arisan, IKWI Dompu Ingin Perkuat Silaturahmi Sesama Anggota

19 Juni 2025
STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

12 Juni 2025
DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

10 Juni 2025
Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

10 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya