ADVERTISEMENT
Rabu, 4 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Akan Perpanjang Kebijakan Fleksibilitas Harga Jagung

Kerjasama Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu dengan Insanchannel.com

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
31 Mei 2024
in Ekonomi
0
Pemerintah Akan Perpanjang Kebijakan Fleksibilitas Harga Jagung

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Syahrul Ramadhan, SP

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Pemerintah akan memperpanjang kebijakan fleksibilitas harga acuan pembelian (HAP) jagung yang diterbitkan Kepala Badan Pangan Nasional tanggal 25 April 2024. Kebijakan ini untuk mengakomodir jagung petani yang masih banyak belum dipanen.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Syahrul Ramadhan, SP yang dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024) kemarin membenarkan kebijakan fleksibilitas HAP jagung yang diterbitkan Kepala Badan Pangan Nasional sebagai rujukan Bulog dalam menyerap jagung petani akan diperpanjang. Namun surat terbaru yang memperpanjang kebijakan ini masih ditunggu.

RelatedPosts

Bank NTB Syari’ah Mengucapkan Dirgahayu Provinsi NTB ke 67

Media Sustainability Forum 2025, Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah: Penguatan Modal dan Perubahan Susunan Pengurus untuk Peningkatan Kinerja

“Kalau surat fleksibilitas harga acuan pembelian komoditas jagung ini berlaku hingga 31 Mei 2024. Kita masih tunggu surat terbaru yang memperpanjang kebijakan ini,” kata Syahrul Ramadhan.

Rencana perpanjangan ini juga diakui pengusaha penyerap jagung petani seperti PT CPI yang ada di Bima. Perusahaan yang menyerap langsung jagung petani untuk diolah sebagai pakan ternak, selama ini langsung menyerap jagung petani sesuai surat fleksibilitas harga jagung.

Sebagaimana surat kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) nomor 136/TS.92.02/K/4/2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Badan, Arief Prasetyo Adi tanggal 25 April 2024. Dalam surat ini memerintahkan Bulog untuk menyerap jagung pipilan kering kadar air (KA) 15 persen dari Rp.4.200 per kg menjadi Rp.5 ribu per kg hingga jagung pipilan kering dengan kadar air maksimal 30 persen menjadi Rp.4.200 per kg.

Di Dompu pasca terbitnya surat fleksibilitas harga tidak mengalami perbaikan. Bulog yang diperintahkan menyerap tidak bisa maksimal menyerap karena keterbatasan gudang dan pengeringan. Sementara PT CPI yang langsung memanfaatkan jagung petani untuk pengolahan pakan, juga tidak mampu menyerap langsung jagung petani kendati menyesuikan harga yang ditetapkan pemerintah. Sehingga para petani dan pengusaha harus mengantri panjang untuk menjual jagungnya.

Kondisi ini membuat petani harus menjual jagungnya ke trager jagung atau pengusaha pengepul yang menjual kembali jagungnya ke pengusaha pakan dan lainnya. Akibatnya, harga tidak sesuai kebijakan fleksibilitas harga yang ditetapkan Badan Pangan Nasional. (02ic/*)

Tags: Dinas Pertanian dan Perkebunan DompuFleksibilitas Harga Jagung
Previous Post

Pemda Dompu Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 ke Dewan

Next Post

Bupati Dompu Ajak Berjuang Melawan Kebodohan dan Kemiskinan pada Upacara Hardiknas 2024

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

Ekonomi

Bank NTB Syari’ah Mengucapkan Dirgahayu Provinsi NTB ke 67

16 Desember 2025
Media Sustainability Forum 2025, Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital
Ekonomi

Media Sustainability Forum 2025, Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

7 Desember 2025
RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah: Penguatan Modal dan Perubahan Susunan Pengurus untuk Peningkatan Kinerja
Ekonomi

RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah: Penguatan Modal dan Perubahan Susunan Pengurus untuk Peningkatan Kinerja

5 Desember 2025
Bank NTB Syariah Raih Penghargaan “Bank Dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” pada Anugerah BI NTB 2025
Ekonomi

Bank NTB Syariah Raih Penghargaan “Bank Dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” pada Anugerah BI NTB 2025

3 Desember 2025
Akhdiansyah Galakkan Gerakan Dompu Hijau Selamatkan Lingkungan
Ekonomi

Akhdiansyah Galakkan Gerakan Dompu Hijau Selamatkan Lingkungan

28 November 2025
Wujudkan Filosofi “Berkah Bermakna”, Bank NTB Syariah Gelar Aksi Pelestarian Lingkungan di Bendungan Penyaring Sumbawa
Ekonomi

Wujudkan Filosofi “Berkah Bermakna”, Bank NTB Syariah Gelar Aksi Pelestarian Lingkungan di Bendungan Penyaring Sumbawa

20 November 2025
Next Post
Bupati Dompu Ajak Berjuang Melawan Kebodohan dan Kemiskinan pada Upacara Hardiknas 2024

Bupati Dompu Ajak Berjuang Melawan Kebodohan dan Kemiskinan pada Upacara Hardiknas 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Didukung PT STM, PWI Kabupaten Bima Sukses Gelar Turnamen Olahraga Peringati HPN 2026

Didukung PT STM, PWI Kabupaten Bima Sukses Gelar Turnamen Olahraga Peringati HPN 2026

1 Februari 2026
Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan

Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan

29 Januari 2026
Peringati Bulan K3 Nasional 2026, PT STM Kembali Gelar Donor Darah

Peringati Bulan K3 Nasional 2026, PT STM Kembali Gelar Donor Darah

29 Januari 2026
Dibangun 2025, Bupati Dompu Resmikan Gedung Kantor Camat Woja

Dibangun 2025, Bupati Dompu Resmikan Gedung Kantor Camat Woja

29 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya