ADVERTISEMENT
Minggu, 5 April 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Akan Perpanjang Kebijakan Fleksibilitas Harga Jagung

Kerjasama Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu dengan Insanchannel.com

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
31 Mei 2024
in Ekonomi
0
Pemerintah Akan Perpanjang Kebijakan Fleksibilitas Harga Jagung

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Syahrul Ramadhan, SP

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Pemerintah akan memperpanjang kebijakan fleksibilitas harga acuan pembelian (HAP) jagung yang diterbitkan Kepala Badan Pangan Nasional tanggal 25 April 2024. Kebijakan ini untuk mengakomodir jagung petani yang masih banyak belum dipanen.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Syahrul Ramadhan, SP yang dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024) kemarin membenarkan kebijakan fleksibilitas HAP jagung yang diterbitkan Kepala Badan Pangan Nasional sebagai rujukan Bulog dalam menyerap jagung petani akan diperpanjang. Namun surat terbaru yang memperpanjang kebijakan ini masih ditunggu.

RelatedPosts

STM Sebut Kapal di Teluk Cempi untuk Studi Kelautan Bersama Mitra dan Berizin

Bank NTB Syariah Tegaskan Kinerja Operasional Tetap Tumbuh

PT STM dan PT STG Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

“Kalau surat fleksibilitas harga acuan pembelian komoditas jagung ini berlaku hingga 31 Mei 2024. Kita masih tunggu surat terbaru yang memperpanjang kebijakan ini,” kata Syahrul Ramadhan.

Rencana perpanjangan ini juga diakui pengusaha penyerap jagung petani seperti PT CPI yang ada di Bima. Perusahaan yang menyerap langsung jagung petani untuk diolah sebagai pakan ternak, selama ini langsung menyerap jagung petani sesuai surat fleksibilitas harga jagung.

Sebagaimana surat kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) nomor 136/TS.92.02/K/4/2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Badan, Arief Prasetyo Adi tanggal 25 April 2024. Dalam surat ini memerintahkan Bulog untuk menyerap jagung pipilan kering kadar air (KA) 15 persen dari Rp.4.200 per kg menjadi Rp.5 ribu per kg hingga jagung pipilan kering dengan kadar air maksimal 30 persen menjadi Rp.4.200 per kg.

Di Dompu pasca terbitnya surat fleksibilitas harga tidak mengalami perbaikan. Bulog yang diperintahkan menyerap tidak bisa maksimal menyerap karena keterbatasan gudang dan pengeringan. Sementara PT CPI yang langsung memanfaatkan jagung petani untuk pengolahan pakan, juga tidak mampu menyerap langsung jagung petani kendati menyesuikan harga yang ditetapkan pemerintah. Sehingga para petani dan pengusaha harus mengantri panjang untuk menjual jagungnya.

Kondisi ini membuat petani harus menjual jagungnya ke trager jagung atau pengusaha pengepul yang menjual kembali jagungnya ke pengusaha pakan dan lainnya. Akibatnya, harga tidak sesuai kebijakan fleksibilitas harga yang ditetapkan Badan Pangan Nasional. (02ic/*)

Tags: Dinas Pertanian dan Perkebunan DompuFleksibilitas Harga Jagung
Previous Post

Pemda Dompu Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 ke Dewan

Next Post

Bupati Dompu Ajak Berjuang Melawan Kebodohan dan Kemiskinan pada Upacara Hardiknas 2024

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

STM Ingatkan untuk Waspadai Info Lowongan Kerja Palsu
Ekonomi

STM Sebut Kapal di Teluk Cempi untuk Studi Kelautan Bersama Mitra dan Berizin

29 Maret 2026
Bank NTB Syariah Tegaskan Kinerja Operasional Tetap Tumbuh
Ekonomi

Bank NTB Syariah Tegaskan Kinerja Operasional Tetap Tumbuh

17 Maret 2026
PT STM dan PT STG Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Agama

PT STM dan PT STG Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

17 Maret 2026
Bank NTB Syariah Perkenalkan Rimo
Ekonomi

Bank NTB Syariah Perkenalkan Rimo

12 Maret 2026
Sambut Tahun Kuda 2026, Plaza Asia Sulap Perkantoran Jadi Episentrum Akulturasi Budaya Tionghoa-Betawi
Ekonomi

Sambut Tahun Kuda 2026, Plaza Asia Sulap Perkantoran Jadi Episentrum Akulturasi Budaya Tionghoa-Betawi

3 Maret 2026
PT Bank NTB Syari’ah Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
Ekonomi

PT Bank NTB Syari’ah Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

10 Februari 2026
Next Post
Bupati Dompu Ajak Berjuang Melawan Kebodohan dan Kemiskinan pada Upacara Hardiknas 2024

Bupati Dompu Ajak Berjuang Melawan Kebodohan dan Kemiskinan pada Upacara Hardiknas 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

STM Ingatkan untuk Waspadai Info Lowongan Kerja Palsu

STM Sebut Kapal di Teluk Cempi untuk Studi Kelautan Bersama Mitra dan Berizin

29 Maret 2026

Bank NTB Syariah Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

19 Maret 2026
Keluarga besar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026 M

Keluarga besar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H / 2026 M

19 Maret 2026
Bank NTB Syariah Tegaskan Kinerja Operasional Tetap Tumbuh

Bank NTB Syariah Tegaskan Kinerja Operasional Tetap Tumbuh

17 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya