DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Kasus pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor di area New Staging PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Desa Marada Kecamatan Hu’u pada 1 November 2024 lalu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah tersangka Wt selaku provokator asal Hu’u ditangkap belum lama ini, Sabtu (14/12/2024) sore, kepolisian kembali menangkap tersangka IR alias Vr (34) asal Hu’u.
Penangkapan para tersangka ini menjadi komitmen Kepolisian Reort (Polres) Dompu dalam upaya penegakan hukum dan pengamanan di daerah. Terlebih, imbas dari aksi pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor STM di Desa Marada pada 1 November 2024 lalu, membuat perusahaan yang sedang melakukan kegiatan eksplorasi mineral dan panas bumi di wilayah Hu’u menghentikan aktivitasnya untuk sementara hingga adanya jaminan keamanan bagi investasi.
Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis, SH kepada media, Senin (16/12/2024) mengakui, pihaknya telah menangkap IR alias Vr asal Desa Hu’u dalam kasus pengrusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan di area New Staging PT STM 1 November 2024 lalu. “Pelaku ditangkap di Nangadoro tanpa perlawanan,” katanya.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, termasuk rekaman video yang dikumpulkan penyidik, kata Zuharis, IR tidak hanya terlibat dalam aksi pengrusakan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam eskalasi massa yang berujung tindakan anarkis di area New Staging. Hal itu juga diakui IR setelah ditangkap tim Jatanras Polres Dompu. “Saat ini IR ditahan di Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kasi Humas juga membagikan pernyataan Kapolsek Hu’u, Ipda Samsul Rizal yang komit pada upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang dapat merugikan kepentingan orang banyak. “Kami tidak akan membiarkan tindakan melanggar hukum seperti ini terjadi tanpa konsekuensi. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Samsul Rizal dalam keterangan yang disampaikan Kasi Humas.
Ia pun menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan bertindak anarkis. Ketika ada persoalan, agar diselesaikan dengan cara yang baik dan prosedural. Terhadap pelanggaran hukum, tentu penyelesaiannya melalui proses hukum.
Dalam keterangan yang sama, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, SH, juga menyampaikan penyelesaikan kasus pengrusakan dan pembakaran fasilitas kantor STM ini menjadi prioritas Polres Dompu. Aksi anarkis itu, tidak hanya menyebabkan kerusakan fasilitas milik perusahaan, tapi juga berdampak luas bagi kepercayaan dunia investasi pada keamanan dalam negeri. “Kami pastikan semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, SIK kepada wartawan mengaku telah menangkap Wt warga Hu’u dalam kasus pengrusakan dan pembakaran fasilitas milik STM. Wt merupakan provokator aksi anarkis 1 November 2024 lalu. Wt ditangkap dan ditahan di Polda NTB.
Kasus pengrusakan dan pembakaran 1 November 2024 ini awalnya dilakukan oleh keluarga Cy warga Marada yang menuntut STM mencabut laporan atas kasus pengrusakan oleh Cy pada 20 Oktober 2024 lalu. Cy sendiri diduga sudah berulang kali melakukan aksi anarkis dan intimidasi terhadap pekerja STM. (02ic)