DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bintek) penanganan pelanggaran dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 bagi panitia pengawas pemilu kecamatan (Penwascam) dan sekretariatnya. Bintek ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait pelanggaran Pemilu dan upaya pencegahan yang dapat dilakukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs Irwan di aula restoran Laberka Dompu, Selasa (2/5/2023) kemarin mengungkapkan, ada banyak potensi pelanggaran bisa terjadi selama masa pemilu 2024. Apalagi tahapan pemilu sudah mulai dilaksanakan dan saat ini masa pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) mulai dilakukan pada 1 – 14 Mei 2023. “Kabupaten Dompu termasuk daerah yang dikategorikan rawan terjadi pelanggaran pemilu. Kita tidak ingin ini benar – benar terjadi, tapi kita berharap melalui Bintek ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran di lapangan,” ungkap Irwan.
Ada beberapa potensi pelanggaran terjadi selama masa pemilu, diantaranya politik uang, dan netralitas ASN/TNI/Polri. Potensi pelanggaran ini dapat dicegah dan diminimalisir dengan sosialisasi sedini mungkin serta upaya pendekatan kepada mereka yang berpotensi melakukan pelanggaran.
Untuk mendukung berjalannya tahapan pemilu secara adil dan transparan, Bawaslu sudah membentuk Panwascam, dan Pengawas Kelurahan/Desa se Kabupaten Dompu. Masing – masing pengawas sesuai tingkatan dituntut melakukan sosialisasi tentang pelanggaran – pelanggaran yang berpotensi terjadi dan melakukan pemetaan agar dapat dicegah. “Dengan demikian, posisi daerah kita yang rawan terjadi pelanggaran dapat diminimalisir. Tapi jika terjadi pelanggaran, teman – teman di lapangan dapat menanganinya secara prosedural hingga melahirkan rekomendasi,” kata Irwan.
Wahyuddin, S.Sos divisi hukum dan humas Bawaslu Dompu mengingatkan, di tahap pendaftaran Caleg ini masih menjadi ranah Bawaslu. Tapi bukan berarti pengawas di kecamatan, kelurahan dan desa tidak bekerja. Karena ada beberapa potensi pelanggaran dan menjadi sumber konflik di masyarakat. Seperti kepala desa yang ikut Caleg, anak kepala desa atau ASN yang ikut caleg, dan lainnya. “Ketika itu diadukan, sebaiknya disarankan untuk dilaporkan ke Bawaslu untuk menyeragamkan jawaban. Karena hingga saat ini regulasinya belum keluar,” ungkapnya.
Swastari HAZ, SH divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa mengatakan, memaauki tahapan pemilu ada beberapa jenis pelanggaran dan itu terbagi dalam pelanggaran administrasi dan pidana. Menyikapi itu, pengawas harus bisa menemukan cara dalam mencegah terjadinya pelanggaran. Kendati sosialisasi sudah dilakukan, ASN khususnya masih saja melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan.
“Teman – teman perlu membuat terobosan, termasuk membuat FGD (Fokus Group Diskusi) menghadirkan kepala desa, aparat desa, tokoh masyarakat, dan pemuda di wilayahnya untuk merumuskan. Sehingga mereka membahas dan merekomendasikan sesuai ketentuan yang ada. Itu akan lebih terikat, karena mereka sendiri yang merekomendasikan solusinya,” ungkapnya.
Bimtek ini juga menggelar simulasi penyelesaian sengketa masalah oleh masing – masing kelompok. Hasilnya didiskusikan bersama, sehingga memberi pengalaman bagi peserta dalam penyelesaian masalah di lapangan. (vin)