DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu menggelar rapat evaluasi fasilitasi pelaksanaan dukungan Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu serentak 2024. Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal bagian dari perbaikan pengawasan tingkat kecamatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Evaluasi ini dilaksanakan dalam 2 tahap kegiatan. Tahap pertama dilaksanakan pada Jumat (7/6) pagi dan diikuti oleh Ketua Panswaslu Kecamatan Dompu, Kecamatan Pajo, Kecamatan Hu’u, dan Kecamatan Woja bersama jajaran sekretariatnya. Kegiatan yang dilaksanakan di Laberka Kafe ini dibuka langsung Komisioner Bawaslu Dompu, Wahyuddin, S.Pd dengan 2 orang narasumbernya. Yaitu Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM, MMKes dan Sekretaris KPU Kabupaten Dompu, Lahmuddin.
Wahyuddin saat membuka kegiatan mengungkapkan, setidaknya ada 3 masalah yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 lalu. Yaitu dugaan keberpihakan penyelenggara, netralitas ASN, dan politik uang. Kendati ini hanya sebagian kecil dapat ditindaklanjuti karena terkait pembuktian, tapi ini menjadi catatan sebagai lembaga penyelenggara pengawasan Pemilu.
Lembaga adhoc pengawasan memiliki peran yang strategis dalam mensukseskan kegiatan pengawasan, minimal dengan upaya pencegahannya. Sehingga bisa terwujud pelaksanaan pemilu yang bermartabat dan berintegritas, sehingga melahirkan pemimpin yang diharapkan.
Namun peran Panwaslu Kecamatan tidak akan maksimal tanpa dukungan sekretariat yang baik. Karena hasil kerja pengawasan, pencegahan dan penindakan oleh Panwaslu, akan optimal bila didukung oleh sekretariat yang paham akan tugasnya. “Sekretariat tugasnya membekup fungsi administrasi. Anggota Panwaslu Kecamatan itu atasannya, bukannya malah sibuk menilai kinerja atasan. Kalau seperti itu, ndak jalan tugas sekretariat dan tidak optimal pengawasan di lapangan,” kata Wahyuddin.
Gatot Gunawan PP, SKM, MMKes, Sekda Dompu sebagai salah seorang narasumber menyampaikan, komitmen pemerintah daerah (Pemda) untuk mensukseskan setiap tahapan pemilu. Apalagi ini terkait dengan pemilihan kepala daerah yang menjadi agenda nasional. Pemda memiliki peran yang strategis dalam penyelenggaraan Pilkada, mulai dari penyediaan anggaran, menjaga stabilitas politik dan keamanan, menjaga netralitas ASN, dan memberikan data penduduk potensial pemilih pemihan (DP4) kepada KPU.
Untuk menjaga netralitas ASN, Pemda Dompu telah mengeluarkan SE Bupati tentang netralitas bagi ASN dalam Pemilu dan Pilkada yang diterbitkan tanggal 29 November 2023. “Kita sudah mengeluarkan surat edaran. Apalagi di moment Pilkada, sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Bawaslu bisa langsung mengeluarkan rekomendasi ke Komisi ASN tanpa dilakukan klarifikasi lebih awal. Ini yang bahaya juga,” katanya.
Evaluasi ini tidak hanya disampaikan Sekda, tapi juga oleh pihak KPU Kabupaten Dompu. Sekretaris KPU Kabupaten Dompu, Lahmuddin yang menjadi narasumber. Ia pun menyampaikan sejumlah dasar hukum yang menjadi dasar dan tugas fungsi sekretariat dalam mendukung tugas lembaga adhoc kepemiluan. (02ic)