= PENGUMUMAN =
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan / Desa (PKD) untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan / Desa Kabupaten Dompu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawasn Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawasn Pemilihan Umum Kelurahan / Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2023 Nomor 1078), maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang tersebar di 8 Kecamatan se Kabupaten Dompu.
Dapatkan Forrmulir, Persyaratan dan Jadwalnya di www.dompu.bawaslu.go.id atau scan QR Code pada slide serta https://bit.ly/4anC7cT atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Dompu Jl. Lingkar Utara No.30 Bali.
INGAT pantengin terus media sosial Bawaslu Kabupaten Dompu.
#BawasluMemanggil
#AyoAwasiBersama
#PemilihanSerentak2024