DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) dengan Nomor 7 tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriyah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Dan besaran BPIH untuk Embarkasi Lombok sendiri adalah sebesar RP. 91.506.286,26 dan besar Bipihnya sebesar Rp. RP.51.268.349,26.
Dalam Keppres yang disalin sesuai asli oleh Kementerian Sekretariat Negara RI Deputi Bidang Perundang-undangan dan adminitrasi Hukum, Lydia Silvanna Djaman ini terungkap bahwa Bipih tersebut bersumber dari Jemaah Haji, Petugas Haji Daerah atau PHD dan Pembimbing Kelompok Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU. Sedangkan nilai manfaatnya diperoleh dari nilai Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.
Adapun besar Bipih masing-masing embarkasi sesuai Keppres tersebut yakni; Embarkasi Aceh Sebesar Rp. 44.364.357,26, Embarkasi Medan sebesar Rp. 45.201.652,26, Embarkasi Batam sebesar Rp. 47.429.308,26, Embarkasi Padang sebesar RP. 46.044.850,26, Embarkasi Palembang, Rp. 48.005.008,26, Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar RP.51.338.008,26, Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar RP.51.338.008,26, Embarkasi Solo sebesar Rp. 49.893.981,26, Embarkasi Surabaya sebesar Rp. 55.928.458,26, Embarkasi Balikpapan Sebesar Rp. 50.792.201,26, Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp. 50.753.057,26, Embarkasi Makasar sebesar Rp. 52.182.703,26, Embarkasi Lombok sebesar Rp. 51.268,349,26, dan Embarkasi Kertajati sebesar Rp. 52.837.858, 26.
“Besaran Bipih sebagaimana dalam diktum kelima keppres ini dipergunakan untuk biaya; penerbangan haji, biaya hidup (living cost), sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” bunyi Keppres tertanggal 6 April 2023 yang dishare group Humas Kemenag. Kab. Dompu ini. Dan besaran Bipih sebagaimana diktum keenam dipergunakan untuk biaya; penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelaynan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan, pelaynan di embarkasi atau debarkasi, pelaynan keimigrasian, prwemi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, pengelolaan BPIH.
Sedangkan BIPIH tahun 1444 H/2023 M dalam Keppres yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp. 8.090.360.327.213,67. Dan besaran BPIH tahun 144 H/2023 M yang bersumber dari nilai manfaat untuk jamaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp.845.708.000.000, 00.
Adapun besaran BPIH tahun 1444 H/2023 M masing masing embarkasi yakni; Embarkasi Aceh Sebesar Rp.84.602.294,26, Embarkasi Medan sebesar Rp. 85.439.589,26, Embarkasi Batam sebesar Rp. 87.667.245,26, Embarkasi Padang sebesar RP. 86.282.787,26, Embarkasi Palembang, Rp. 88.242.945,26, Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar RP.91.575.945,26, Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar RP. 91.575.945,26, Embarkasi Solo sebesar Rp. 90.131.918,26, Embarkasi Surabaya sebesar Rp. 96.166.395,26, Embarkasi Balikpapan Sebesar Rp. 91.030.138,26, Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp. 90.990.994,26, Embarkasi Makasar sebesar Rp. 92.420.640,26, Embarkasi Lombok sebesar Rp. 91.506.286,26, dan Embarkasi Kertajati sebesar Rp. 93.075.795, 26.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu, Drs. H. Gani Malik ketika dihubungi insanchannel.com, Jum’at (7/4/2023) belum bisa memberikan keterangan terkait telah terbitnya Keppres nomor 7 tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini. “Kami masih menunggu infomasi lanjutannya,” ujar H.Gani melalui telepon celulernya. (nas)