DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya memutuskan mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH (almarhumah) tidak bersalah atas aduan pelanggaran kode etik. Selain menolak semua aduan, juga Bawaslu RI diperintahkan untuk merehabilitasi nama baik Swastari sebagai teradu.
“Memutuskan, satu, menolak pengaduan para pengadu dalam perkara nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan perkara nomor 36-PKE-DKPP/I/2025 untuk seluruhnya. Dua, merehabilitasi nama baik teradu almarhumah Swastari HAZ selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito selaku ketua majelis, Selasa (10/6/2025) siang.

DKPP RI dalam putusannya, juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan dan mengawasi pelaksanaannya.
Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyuddin, S.Pd yang dikonfirmasi membenarkan putusan DKPP RI atas pengaduan terhadap mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu. Pihaknya mengikuti jalannya siding pembacaan putusan secara online. “Berdasarkan putusan DKPP RI itu, maka apa yang diadukan terhadap almarhumah selaku Ketua Bawaslu Dompu, ditolak seluruhnya dan diperintahkan untuk merehabilitasi nama baiknya,” kata Wahyuddin.
Swastari HAZ, SH selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu diadukan ke DKPP RI atas dugaan melanggar kode etik, karena dianggap tidak netral atau berpihak pada salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Dompu peserta Pilkada Kabupaten Dompu tahun 2024.
Pengaduan ini berawal dari Swastari HAZ mengupload video Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mengikuti jalan sehat yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Dompu dari Lokasi CFD Dompu. ODGJ ini cukup dekat dengan Swastari, kebetulan ia ikut jalan di depan rombongan Swastari dan tepatnya di belakang soundsystem yang ada di mobil mengiringi jalan sehat.
Moment itu diabadikan Swastari melalui Video dan diupload pada akun media sosialnya. Beberapa saat kemudian, video ini dipersoalkan dan dianggap berpihak kepada salah satu pasangan calon. Karena baju kaos yang dikenakan ODGJ tersebut merupakan atribut pasangan Bambang Firdaus, SE – Syirajuddin, SH (BBF – DJ).
Video tersebut diambil dari samping, sehingga tidak terlalu jelas baju kaos tersebut milik pasangan BBF – DJ. Swastari baru menyadari setelah ramai disorot pada media socialnya dan dikabari oleh rekan – rekannya, sehingga langsung dihapus.
Klarifikasi itu disampaikan sendiri Swastari kepada media sesaat setelah video ini ramai diperbincangkan dan sekembalinya dari tugas dinas luar daerah. Namun klarifikasi serta penjelasan Swastari dinilai belum cukup oleh kelompok yang kontra, sehingga diadukan ke DKPP RI.
Sebelum meninggal dunia di RSUP NTB pada Minggu (11/5/2025) lalu, sepekan sebelumnya, ia sempat menyampaikan pembelaan diri di hadapan sidang DKPP RI atas aduan para pengadu terkait netralitasnya sebagai penyelenggara pemilu. Pembelaannya diterima majelis hakim DKPP RI, sehingga ia diputus tidak bersalah. (IC02)










