ADVERTISEMENT
Jumat, 16 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
10 Juni 2025
in Hukum dan Kriminal
0
DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

Swastari HAZ, SH pada suatu kesempatan mengisi materi semasa hidupnya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu.

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya memutuskan mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH (almarhumah) tidak bersalah atas aduan pelanggaran kode etik. Selain menolak semua aduan, juga Bawaslu RI diperintahkan untuk merehabilitasi nama baik Swastari sebagai teradu.

“Memutuskan, satu, menolak pengaduan para pengadu dalam perkara nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan perkara nomor 36-PKE-DKPP/I/2025 untuk seluruhnya. Dua, merehabilitasi nama baik teradu almarhumah Swastari HAZ selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito selaku ketua majelis, Selasa (10/6/2025) siang.

RelatedPosts

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri

PWI NTB Kecam Aksi Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan di Lombok Tengah

Ketua DKPP RI saat membacakan putusannya, Selasa (10/6/2025).

DKPP RI dalam putusannya, juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan dan mengawasi pelaksanaannya.

Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyuddin, S.Pd yang dikonfirmasi membenarkan putusan DKPP RI atas pengaduan terhadap mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu. Pihaknya mengikuti jalannya siding pembacaan putusan secara online. “Berdasarkan putusan DKPP RI itu, maka apa yang diadukan terhadap almarhumah selaku Ketua Bawaslu Dompu, ditolak seluruhnya dan diperintahkan untuk merehabilitasi nama baiknya,” kata Wahyuddin.

Swastari HAZ, SH selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu diadukan ke DKPP RI atas dugaan melanggar kode etik, karena dianggap tidak netral atau berpihak pada salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Dompu peserta Pilkada Kabupaten Dompu tahun 2024.

Pengaduan ini berawal dari Swastari HAZ mengupload video Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mengikuti jalan sehat yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Dompu dari Lokasi CFD Dompu. ODGJ ini cukup dekat dengan Swastari, kebetulan ia ikut jalan di depan rombongan Swastari dan tepatnya di belakang soundsystem yang ada di mobil mengiringi jalan sehat.

Moment itu diabadikan Swastari melalui Video dan diupload pada akun media sosialnya. Beberapa saat kemudian, video ini dipersoalkan dan dianggap berpihak kepada salah satu pasangan calon. Karena baju kaos yang dikenakan ODGJ tersebut merupakan atribut pasangan Bambang Firdaus, SE – Syirajuddin, SH (BBF – DJ).

Video tersebut diambil dari samping, sehingga tidak terlalu jelas baju kaos tersebut milik pasangan BBF – DJ. Swastari baru menyadari setelah ramai disorot pada media socialnya dan dikabari oleh rekan – rekannya, sehingga langsung dihapus.

Klarifikasi itu disampaikan sendiri Swastari kepada media sesaat setelah video ini ramai diperbincangkan dan sekembalinya dari tugas dinas luar daerah. Namun klarifikasi serta penjelasan Swastari dinilai belum cukup oleh kelompok yang kontra, sehingga diadukan ke DKPP RI.

Sebelum meninggal dunia di RSUP NTB pada Minggu (11/5/2025) lalu, sepekan sebelumnya, ia sempat menyampaikan pembelaan diri di hadapan sidang DKPP RI atas aduan para pengadu terkait netralitasnya sebagai penyelenggara pemilu. Pembelaannya diterima majelis hakim DKPP RI, sehingga ia diputus tidak bersalah. (IC02)

Tags: bawaslu kabupaten dompuDKPP RISwastari HAZ
Previous Post

Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

Next Post

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri
Hukum dan Kriminal

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

26 November 2025
Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri
Hukum dan Kriminal

Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri

27 Oktober 2025
PWI NTB: Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
Hukum dan Kriminal

PWI NTB Kecam Aksi Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan di Lombok Tengah

15 Oktober 2025
PWI NTB: Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
Hukum dan Kriminal

PWI NTB: Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers

26 September 2025
Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining
Hukum dan Kriminal

Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining

22 September 2025
STM Ingatkan untuk Waspadai Info Lowongan Kerja Palsu
Hukum dan Kriminal

STM Ingatkan untuk Waspadai Info Lowongan Kerja Palsu

14 September 2025
Next Post
STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Perkuat Komitmen Penerapan K3, PT STM Peringati Bulan K3 Nasional di Proyek Hu’u

Perkuat Komitmen Penerapan K3, PT STM Peringati Bulan K3 Nasional di Proyek Hu’u

13 Januari 2026
Pastikan Kesiapan PON 2028, Gubernur Iqbal dan Gubernur NTT Sempatkan Temui Presiden di Kalsel 

Pastikan Kesiapan PON 2028, Gubernur Iqbal dan Gubernur NTT Sempatkan Temui Presiden di Kalsel 

12 Januari 2026
Walikota Mohan Berpeluang Raih Anugerah Kebudayaan PWI Tahun 2026

Walikota Mohan Berpeluang Raih Anugerah Kebudayaan PWI Tahun 2026

9 Januari 2026
Usung Gerbang Sangkareang, Wali Kota Siap Harumkan NTB di Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Usung Gerbang Sangkareang, Wali Kota Siap Harumkan NTB di Anugerah Kebudayaan PWI 2026

5 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya