DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Hari Rabu, 14 Februari 2024 merupakan hari pencoblosan untuk memilih Presiden dan wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional. Pemerintah menetapkan hari ini sebagai hari libur nasional dalam rangka menentukan pemimpin nasional dan perwakilan di parlemen.
Warga Negara Republik Indonesia yang sudah memiliki hak pilih dalam menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilih wajib membawa serta :
a. Yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) :
– KTP – Elektronik atau Surat Keterangan (SUKET).
– Form Model C Pemberitahuan – KPU.
b. Yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) :
– KTP – Elektronik atau Surat Keterangan (SUKET).
– Model A – Surat Pindah Memilih.
c. Yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) :
– KTP – Elektronik atau Surat Keterangan (SUKET).
Terhadap pemilih yang sudah masuk dalam DPT, bila KTP Elektroniknya hilang dapat mengganti dengan foto kopi KTP Elektronik atau foto KTP Elektronik yang asli yang tersimpan di HP untuk ditunjukan ke petugas KPPS saat mendaftar untuk pemilih pada hari dan jam memilih di TPS.
Bagi pemilih yang masuk dalam kategorit DPTb atau DPK harus ditunjukan KTP – Elektronik yang asli atau SUKET asli. Untuk pemilih yang masuk kategori DPK akan dilayani pada TPS sesuai alamat dalam KTP – Elektronik dan dilayani satu jam sebelum penutupan registrasi pemilih bila surat suara masih tersedia atau di TPS terdekat dalam satu wilayah desa/kelurahan. (02ic/*)