DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu, SS yang dijadikan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dalam kasus pengadaan alat metrologi lengkap tahun 2018 menyebut dirinya sudah menjadi target dijadikan tersangka.
Sebagai Pengguna Anggara (PA), SS meyakini sudah bekerja sesuai aturan, apalagi tidak ada keinginannya untuk melanggar. Karena semua sudah berjalan sesuai aturan, dan dari awal sudah dikawal oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Dompu. “Iya (TP4D Kejari Dompu). Mereka menerima honor dari kegiatan ini,” tegas SS kepada wartawan sebelum dibawa ke Rutan Polres Dompu, Senin (17/7/2023) malam.
Terhadap kerugian negara, Dra Hj Sri Suzana menegaskan sudah membayarnya. Kendati hingga saat ini dirinya belum menerima fisik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Dompu. “Insyaallah, kebenaran akan menemukan jalannya, walaupun kita berdarah – darah menggapainya. Itu keyakinan saya,” tegasnya.
Karenanya, SS mengaku akan menempuh upaya hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan. Karena dirinya merasa diberlakukan tidak adil sebagai aparatur pemerintah. “Yang pasti untuk ini, saya akan menempuh upaya hukum. Karena saya meyakini dari awal, saya tidak ada keinginan untuk berbuat seperti ini,” tegasnya.
Ia pun meminta doa dan dukungan dari semua pihak agar kasus yang menimpanya bisa dibuka secara terang benderang dan secara adil. “Mohon dukungannya, mohon doanya semua,” harapnya. (vin)