DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku, korban bahkan saksi di Kabupaten Dompu sungguh dalam kondisi sangat memprihatinkan. Untuk itu semua elemen masyarakat mengambil peran dalam meningkatkan kewaspadaan guna meminimalisir hal-hal negatif terjadi.
“Perlindungan pada anak merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat dan keluarga,” ungkap Abdul Syahid, SH, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Dompu kepada insanchannel.com di Dompu, Sabtu (16/11/2024).
Untuk itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu kembali mengingatkan kepada masyarakat tentang aturan pembatasan jam malam yang telah diberlakukan di daerah bermoto Nggahi Rawi Pahu itu. “Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Dompu nomor 300/09/2/DPPPA/2023 yang dikeluarkan tanggal 13 Januari 2023 lalu,” katanya.
Disebutnya, pembatasan jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 WITA, dibarengi dengan pelaksanaan Patroli gabungan melibatkan TNI dari Kodim 1614/Dompu, Koramil 1614-01/Dompu, Polres Dompu, Polsek Dompu, Polsek Woja, Satuan Polisi Pamong Praja, Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu (DP3A) serta Pemerintah Kecamatan Dompu dan Woja. “Tentunya imbauan ini akan berjalan efektif dengan dukungan berbagai pihak, terutama masyarakat dan keluarga atau orang tua,” harapnya.
Secara terpisah Ketua MUI Kab. Dompu, Drs.H. Mokh. Nasuhi, M.Si menyatakan keprihatinan yang sama atas musibah yang menimpa salah seorang anak yang masih duduk di kelas 7 SMP yang harus meregang nyawa di tangan oknum remaja lain. “Kasus ini cukup menyesakkan dada kita, moga ini tidak terulang kembali di tempat lain yang melibatkan anak-anak di masa-masa yang akan datang,” harapnya seraya mengajak semua pihak untuk bersinergi menjadikan kasus ini dan kasus-kasus yang menimpa anak lain sebagai pelajaran berharga untuk diambil langkah-langkah serius.
Untuk itu Ketua MUI Dompu ini mendukung sepenuhnya pemberlakuan jam malam bagi anak-anak di Dompu. “Orang tua di rumah dan guru-guru di sekolah harus berperan sehingga edaran ini sukses,” jujurnya seraya mengharapkan orang tua sebagai pendidik pertama dan utama tidak hanya memikirkan bagaimana anak-anak dapat tumbuh fisiknya dengan baik tapi juga asupan kehidupan rohaninya harus mendapat porsi lebih untuk diperhatikan.
Surat Edaran tentang Pemberlakuan Jam Malam ini berisi 9 (sembilan) poin.
Pertama, Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA;
Kedua, Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar. pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku;
Ketiga, Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:
- aktivitas di luar rumah/tempat tinggal:
- Berkumpul: dan
- Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas;
Keempat, bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait;Kelima, Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan:
- Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi;
- Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh Organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal;
- Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali;
- Kondisi keadaan bencana;
- Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;
Keenam, Membudayakan Magrib Khusyu’ untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;Ketujuh, Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing;Kedelapan, Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak;Kesembilan, Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (ic02/*).