ADVERTISEMENT
Jumat, 16 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kadis P3A Dompu dan MUI Dompu Ajak Semua Pihak Ambil Peran

Munculnya Kasus Kekerasan Terhadap Anak

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
17 November 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Kadis P3A Dompu dan MUI Dompu Ajak Semua Pihak Ambil Peran

Kadis P3A Dompu, Abdul Syahid, SH pada suatu kesempatan

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku, korban bahkan saksi di Kabupaten Dompu sungguh dalam kondisi sangat memprihatinkan. Untuk itu semua elemen masyarakat mengambil peran dalam meningkatkan kewaspadaan guna meminimalisir hal-hal negatif terjadi.

“Perlindungan pada anak merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat dan keluarga,” ungkap Abdul Syahid, SH, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kab. Dompu kepada insanchannel.com di Dompu, Sabtu (16/11/2024).

RelatedPosts

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri

PWI NTB Kecam Aksi Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan di Lombok Tengah

Untuk itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu kembali mengingatkan kepada masyarakat tentang aturan pembatasan jam malam yang telah diberlakukan di daerah bermoto Nggahi Rawi Pahu itu. “Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Dompu nomor 300/09/2/DPPPA/2023 yang dikeluarkan tanggal 13 Januari 2023 lalu,” katanya.

Disebutnya, pembatasan jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 WITA, dibarengi dengan pelaksanaan Patroli gabungan melibatkan TNI dari Kodim 1614/Dompu, Koramil 1614-01/Dompu, Polres Dompu, Polsek Dompu, Polsek Woja, Satuan Polisi Pamong Praja, Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu (DP3A) serta Pemerintah Kecamatan Dompu dan Woja. “Tentunya imbauan ini akan berjalan efektif dengan dukungan berbagai pihak, terutama masyarakat dan keluarga atau orang tua,” harapnya.

Secara terpisah Ketua MUI Kab. Dompu, Drs.H. Mokh. Nasuhi, M.Si menyatakan keprihatinan yang sama atas musibah yang menimpa salah seorang anak yang masih duduk di kelas 7 SMP yang harus meregang nyawa di tangan oknum remaja lain. “Kasus ini cukup menyesakkan dada kita, moga ini tidak terulang kembali di tempat lain yang melibatkan anak-anak di masa-masa yang akan datang,” harapnya seraya mengajak semua pihak untuk bersinergi menjadikan kasus ini dan kasus-kasus yang menimpa anak lain sebagai pelajaran berharga untuk diambil langkah-langkah serius.

Untuk itu Ketua MUI Dompu ini mendukung sepenuhnya pemberlakuan jam malam bagi anak-anak di Dompu. “Orang tua di rumah dan guru-guru di sekolah harus berperan sehingga edaran ini sukses,” jujurnya seraya mengharapkan orang tua sebagai pendidik pertama dan utama tidak hanya memikirkan bagaimana anak-anak dapat tumbuh fisiknya dengan baik tapi juga asupan kehidupan rohaninya harus mendapat porsi lebih untuk diperhatikan.

Surat Edaran tentang Pemberlakuan Jam Malam ini berisi 9 (sembilan) poin.

Pertama, Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA;

Kedua, Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar. pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku;

Ketiga, Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:

  1. aktivitas di luar rumah/tempat tinggal:
  2. Berkumpul: dan
  3. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas;

Keempat, bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait;Kelima, Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan:

  1. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi;
  2. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh Organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal;
  3. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali;
  4. Kondisi keadaan bencana;
  5. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan;
  6. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;

Keenam, Membudayakan Magrib Khusyu’ untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;Ketujuh, Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing;Kedelapan, Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak;Kesembilan, Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (ic02/*).

Previous Post

Menjelang Musim Hujan, PT STM Menggelar Aksi Bersih di Lingkungan

Next Post

Turnamen Voli PT STM Cup III 2024 Kembali Digelar

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri
Hukum dan Kriminal

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

26 November 2025
Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri
Hukum dan Kriminal

Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri

27 Oktober 2025
PWI NTB: Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
Hukum dan Kriminal

PWI NTB Kecam Aksi Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan di Lombok Tengah

15 Oktober 2025
PWI NTB: Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
Hukum dan Kriminal

PWI NTB: Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers

26 September 2025
Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining
Hukum dan Kriminal

Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining

22 September 2025
STM Ingatkan untuk Waspadai Info Lowongan Kerja Palsu
Hukum dan Kriminal

STM Ingatkan untuk Waspadai Info Lowongan Kerja Palsu

14 September 2025
Next Post
Turnamen Voli PT STM Cup III 2024 Kembali Digelar

Turnamen Voli PT STM Cup III 2024 Kembali Digelar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Perkuat Komitmen Penerapan K3, PT STM Peringati Bulan K3 Nasional di Proyek Hu’u

Perkuat Komitmen Penerapan K3, PT STM Peringati Bulan K3 Nasional di Proyek Hu’u

13 Januari 2026
Pastikan Kesiapan PON 2028, Gubernur Iqbal dan Gubernur NTT Sempatkan Temui Presiden di Kalsel 

Pastikan Kesiapan PON 2028, Gubernur Iqbal dan Gubernur NTT Sempatkan Temui Presiden di Kalsel 

12 Januari 2026
Walikota Mohan Berpeluang Raih Anugerah Kebudayaan PWI Tahun 2026

Walikota Mohan Berpeluang Raih Anugerah Kebudayaan PWI Tahun 2026

9 Januari 2026
Usung Gerbang Sangkareang, Wali Kota Siap Harumkan NTB di Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Usung Gerbang Sangkareang, Wali Kota Siap Harumkan NTB di Anugerah Kebudayaan PWI 2026

5 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya