DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu membantah melakukan pendampingan terhadap proyek pengadaan alat metrologi lengkap pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu tahun 2018. Karena tidak semua proyek didampingi dan dikawal Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Dompu, Dr M Carel W SH, MH bersama tim jaksa pada keterangan persnya usai penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu tahun 2018.
Kajari menegaskan, tidak semua kegiatan proyek pemerintah dilakukan pendampingan dan pengawasan oleh kejaksaan. Kejaksaan dalam melakukan pendampingan melalui TP4D, diawali dengan permohohan dari pemilik proyek kegiatan.
Permohonan itu jadi dasar dan sebelum diputuskan, paket proyeknya terlebih dulu dilakukan eksposes oleh pemilik paket proyek. Pada akhirnya, tim harus mendapatkan keterangan ahlinya dan dibuatkan laporan akhir. “Kalau ndak percaya juga (proyek pengadaan alat metrologi tidak didampingi TP4D Kejari), itu tanya Om Seko (Sukardin, staf pada Kejari Dompu),” kata M Carel.
Ia pun meminta kepada yang menyatakan bahwa proyek pengadaan alat metrologi Dompu didampingi TP4D Kejari Dompu, untuk membuktikannya secara hukum agar tidak ada pengadilan di luar pengadilan. “Kita ini tujuannya (pengungkapan) korupsi. Ujunganya, ada korupsi atau tidak? Itu saja,” tegasnya.
M Carel pun mempersilahkan para tersangka untuk menempuh jalur hukum atas penetapannya sebagai tersangka. Tapi dikatakannya, penetapan tersangka itu dilakukan setelah menemukan alat bukti yang cukup dengan memeriksa para saksi dan ahli. “Silahkan. Itu haknya mereka (menempuh upaya hukum). HAM-nya mereka. Mau ditempuh? Silahkan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua tim penyidikan Kejari Dompu, Cakra Perwira mengakui pada tahun 2018 ada pendampingan TP4D di Disperindag Kabupaten Dompu. Hanya saja, pendampingan itu diberikan pada kegiatan lain dan bukan pada proyek pengadaan alat metrologi lengkap. “Untuk metrologi ini, dari data yang kita dapat memang tidak pernah didampingi oleh tim TP4D,” tegas Cakra.
Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH juga menyampaikan bahwa sejak kasus ini dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka, tim jaksa tidak menemukan adanya dokumen yang menyatakan proyek pengadaan alat metrologi ini didampingi TP4D Kejari Dompu. “Pada saat itu, tidak ada permohonan (pendampingan TP4D) untuk metrologi ini. Makanya tidak melakukan pendampingan,” katanya. (vin)