DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu menggelar kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih oleh Pantarlih selama sebulan, mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Pantarlih akan mendatangi calon pemilih di setiap kediaman. Warga pun dituntut menyiapkan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK) atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai dokumen yang dapat digunakan sebagai dasar pendataan.
Hasil pendataan ini akan menjadi dasar penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Bupati dan wakil Bupati Dompu pada 27 November 2024 mendatang.
Untuk memastikan hak pilih setiap warga Negara, bisa juga dicek pada laman cekdptonline.kpu.go.id dan mendatangi petugas ketika namanya belum masuk dan atau ada kekeliruan. (*)