DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Dua orang calon anggota DPRD Dompu dari PBB dan Partai Ummat diajukan mundur dari pencalonan sebagai anggota DPRD Kabupaten Dompu. Keduanya dinyatakan lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk formasi guru.
Kedua calon anggota DPRD Kabupaten Dompu ini yaitu Usman calon anggota DPRD Dompu dari PBB daerah pemilihan (Dapil) Dompu 2 (Kecamatan Pajo dan Hu’u), dan calon anggota DPRD Dompu dari Partai Ummat Dapil Dompu 1.
Anshori, SE., koordinator divisi penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Dompu di kantornya, Rabu (27/12/2023) mengungkapkan, berkas kedua calon anggota DPRD Dompu ini sedang diproses pihaknya. Bahkan untuk calon anggota DPRD Dompu dari Partai Ummat masih ditelusuri berkasnya. Pengunduran diri 2 calon anggota Dewan ini memungkinkan terjadi, ketika calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon. “Ketika dia tidak lagi sebagai anggota partai politik, maka tidak memenuhi syarat sebagai calon,” terangnya.
Dengan adanya calon anggota Dewan yang mundur dari keanggotaan partai, KPU harus melakukan pleno ulang Daftar Calon Tetap (DCT). Kendati dihapus dari DCT, nama calon anggota Dewan tersebut tetap tercantum dalam surat suara. Karena kertas surat suara sudah dicetak dan bahkan sedang dalam proses sortir dan pelipatan.
“Nanti saat hari pencoblosan, Ketua KPPS yang harus mengumumkan ke calon pemilih bahwa calon anggota DPRD ini tidak lagi tercatat sebagai calon anggota Dewan. Ketika ada yang memilih, suaranya akan dihitung sebagai suara partai, bukan suara calon,” terangnya.
Islamsyah Yudin, bendahara PBB Kabupaten Dompu membenarkan anggotanya mundur dari PBB karena lolos sebagai PPPK guru. Usman merupakan calon anggota Dewan nomor urut 1 asal Daha. “Karena dia lolos sebagai PPPK guru. Itu adalah pilihannya,” ungkapnya. (02ic)