DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Masyarakat Dompu terurtama pelaku usaha kecil dan menengah antusias mengikuti kampanye mandatori halal yang digelar Kantor Kementerian Agama Kab. Dompu yang ditandai dengan adanya keinginan mereka untuk mendapatkan sertifikat halal, namun setelah dilakukannya pendataan hampir semua mengalami kesulitan terkait dengan persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Untuk itu masyarakat berharap melalui Kementerian Agama agar dapat memfasilitasi guna mendapatkan persyaratan dimaksud,” ungkap Drs. H. Muh. Iksan, MM, Ketua Tim Kampanye Mandatori Halal Kab. Dompu menjawab insanchannel.com, Senin (20/3/2023) di Dompu.
Muh. Iksan yang juga Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag. Dompu ini lebih lanjut mengatakan, pelaksanaan kampanye Mandatori Halal di Dompu berjalan lancar dan efektif berkat dukungan semua pihak baik unsur masyarakat maupun keluarga besar Kementerian Agama ambil bagian dalam kegiatan tersebut.
Dan kegiatan itu lanjutnya, digelar pada Sabtu (18/3/2023) dipusatkan di Pasar Bawah Dompu dan di Taman Kota Dompu yang berada di depan RSUD Dompu. “Dua pelaku usaha yang mendaftarkan sertifakat halal di Taman Kota Dompu yakni ibu Dewi dan Ibu Fatimah,” paparnya.
Sementera itu Menteri Agama RI dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Kantor Kemenag. Kab. Dompu, Drs.H.Samsul Ilyas, M.Si mengatakan, sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat.
“Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal saya jadikan salah satu program prioritas di Kementerian Agama,” paparnya seraya mengatakan, hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia, dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia. Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik. “Silakan cek keaslian dokumen pada tte.kemenag Token : ODUqsD,” tambahnya.
Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia jelasnya, untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban Sertifikasi Halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024, khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal lanjutnya, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). “Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal,” jujurnya.
Kementerian Agama katanya, menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama.
Menyambut Ramadhan 1444 hijriyah ini Menteri Agama juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024. “Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik. Silakan cek keaslian dokumen pada tte.kemenag Token : ODUqsD,” tuturnya.
Sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan Menteri mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya. Dan Khusus untuk UMK ajaknya, untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian dan Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah. “Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan ‘Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia’ Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,” ujarnya. (nas)