ADVERTISEMENT
Selasa, 3 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Politik

Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaiannya

Oleh Swastari HAZ, SH., Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
9 Mei 2023
in Politik
0
Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaiannya

Swastari HAZ, SH., Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu.

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

Pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan terkait pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.

Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Selain berdasarkan temuan Bawaslu, laporan pelanggaran pemilu bisa langsung dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.

Laporan pelanggaran pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. Laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilu.

Jenis-jenis Pelanggaran Pemilu

  • Pelanggaran Administratif

Pasal 460 UU No. 7 Tahun 2017 menyebutkan, “pelanggaran administratif meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.”

Pemeriksaan pelanggaran administratif dilakukan secara terbuka. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memutus penyelesaian pelanggaran administratif pemilu paling lama 14 hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.

Dalam putusan pelanggaran administratif, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berupa :

  • Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Teguran tertulis;
  • Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu; dan
  • Sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

  • Pelanggaran Kode Etik

Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Tugas DKPP yaitu menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik, kemudian melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilkukan oleh penyelenggara pemilu.

Pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi.

  • Tindak Pidana Pemilu

Pelanggaran tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang – undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Dalam Pasal 488 sampai Pasal 554 ditemukan 81 (delapan  puluh  satu)  jenis  tindak  pidana Pemilu, 16 dengan beberapa kualifikasi  subyek  pelaku  tindak  pidana  meliputi  setiap  orang,  kelompok, perusahaan, badan usaha non-pemerintah, kepala desa atau sebutan lain, ketua dan anggota KPPS/KPPSLN, anggota PPS atau PPLN, anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota pelaksana dan/atau tim kampanye, peserta kampanye, peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu  Kelurahan/Desa, Panwaslu luar negeri, Pengawas TPS, anggota  Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, pimpinan parpol atau gabungan  parpol, calon presiden dan wakil presiden, pejabat negara, hakim, ketua atau anggota BPK, gubernur, deputi gubernur senior dan/atau deputi gubernur BI serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan BUMN/BUMD.

RelatedPosts

Pengurus PWI NTB 2025-2030 Resmi Dilantik, Momentum Perkuat Jati Diri Pers dan Bidik Tuan Rumah HPN 2027

PKS Dompu Sukses Gelar Rakerda, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029

Dipercaya untuk Periode Kedua, Boy Mashudi Kembali Nahkodai JMSI NTB

Selain UU No. 7 Tahun 2017, ketentuan mengenai tindak pidana dalam Pemilu 2019 juga diatur dan/atau mengacu pada peraturan perundang – undangan lain, yaitu UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 477 Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 485 ayat (6), dan Peraturan Bawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 486 ayat (11) yang menggantikan Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2018. (*)

Tags: Bawaslu DompupelanggaranPemilu
Previous Post

Dibaluti Adat Dompu, PKS Jadi Pendaftar Pertama di KPU Dompu

Next Post

Setelah Dikembalikan, Berkas Pendaftaran PKS Dinyatakan Lengkap oleh KPU

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

Pengurus PWI NTB 2025-2030 Resmi Dilantik, Momentum Perkuat Jati Diri Pers dan Bidik Tuan Rumah HPN 2027
Politik

Pengurus PWI NTB 2025-2030 Resmi Dilantik, Momentum Perkuat Jati Diri Pers dan Bidik Tuan Rumah HPN 2027

19 Desember 2025
PKS Dompu Sukses Gelar Rakerda, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029
Politik

PKS Dompu Sukses Gelar Rakerda, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029

15 Desember 2025
Dipercaya untuk Periode Kedua, Boy Mashudi Kembali Nahkodai JMSI NTB
Politik

Dipercaya untuk Periode Kedua, Boy Mashudi Kembali Nahkodai JMSI NTB

9 Desember 2025
JMSI NTB Gelar Musda Dua Hari, Konsolidasi Organisasi dan Pilih Ketua Periode 2025–2030
Politik

JMSI NTB Gelar Musda Dua Hari, Konsolidasi Organisasi dan Pilih Ketua Periode 2025–2030

7 Desember 2025
Dahlan Iskan dan Hendry Ch Bangun Perkuat Struktur Pengurus Pusat JMSI 2025–2030
Politik

Dahlan Iskan dan Hendry Ch Bangun Perkuat Struktur Pengurus Pusat JMSI 2025–2030

26 November 2025
Gubernur Iqbal Terharu Sultan Bima Terima Gelar Pahlawan Nasional
Politik

Gubernur Iqbal Terharu Sultan Bima Terima Gelar Pahlawan Nasional

9 November 2025
Next Post
Setelah Dikembalikan, Berkas Pendaftaran PKS Dinyatakan Lengkap oleh KPU

Setelah Dikembalikan, Berkas Pendaftaran PKS Dinyatakan Lengkap oleh KPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Kemenag Dompu Gelar Khatmil Quran, Sarana Mendulang Pahala dan Kebaikan

Kemenag Dompu Gelar Khatmil Quran, Sarana Mendulang Pahala dan Kebaikan

27 Februari 2026
JMSI NTB Dorong Prodi Komunikasi Unram Jadi Pusat Talenta Media Siber Nasional

JMSI NTB Dorong Prodi Komunikasi Unram Jadi Pusat Talenta Media Siber Nasional

12 Februari 2026
PT Bank NTB Syari’ah Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

PT Bank NTB Syari’ah Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

10 Februari 2026
Hadiri Jalan Sehat HPN 2026 di Serang, PWI NTB Komit Perkuat Kolaborasi Pers Daerah dan Nasional

Hadiri Jalan Sehat HPN 2026 di Serang, PWI NTB Komit Perkuat Kolaborasi Pers Daerah dan Nasional

8 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya