Pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan terkait pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.
Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Selain berdasarkan temuan Bawaslu, laporan pelanggaran pemilu bisa langsung dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.
Laporan pelanggaran pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. Laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilu.
Jenis-jenis Pelanggaran Pemilu
- Pelanggaran Administratif
Pasal 460 UU No. 7 Tahun 2017 menyebutkan, “pelanggaran administratif meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.”
Pemeriksaan pelanggaran administratif dilakukan secara terbuka. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memutus penyelesaian pelanggaran administratif pemilu paling lama 14 hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
Dalam putusan pelanggaran administratif, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berupa :
- Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Teguran tertulis;
- Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu; dan
- Sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Tugas DKPP yaitu menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik, kemudian melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilkukan oleh penyelenggara pemilu.
Pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi.
- Tindak Pidana Pemilu
Pelanggaran tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang – undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Dalam Pasal 488 sampai Pasal 554 ditemukan 81 (delapan puluh satu) jenis tindak pidana Pemilu, 16 dengan beberapa kualifikasi subyek pelaku tindak pidana meliputi setiap orang, kelompok, perusahaan, badan usaha non-pemerintah, kepala desa atau sebutan lain, ketua dan anggota KPPS/KPPSLN, anggota PPS atau PPLN, anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota pelaksana dan/atau tim kampanye, peserta kampanye, peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu luar negeri, Pengawas TPS, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, pimpinan parpol atau gabungan parpol, calon presiden dan wakil presiden, pejabat negara, hakim, ketua atau anggota BPK, gubernur, deputi gubernur senior dan/atau deputi gubernur BI serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan BUMN/BUMD.
Selain UU No. 7 Tahun 2017, ketentuan mengenai tindak pidana dalam Pemilu 2019 juga diatur dan/atau mengacu pada peraturan perundang – undangan lain, yaitu UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 477 Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 485 ayat (6), dan Peraturan Bawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 486 ayat (11) yang menggantikan Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2018. (*)