ADVERTISEMENT
Sabtu, 28 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Politik

Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaiannya

Oleh Swastari HAZ, SH., Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
9 Mei 2023
in Politik
0
Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaiannya

Swastari HAZ, SH., Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu.

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

Pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan terkait pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.

Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Selain berdasarkan temuan Bawaslu, laporan pelanggaran pemilu bisa langsung dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.

Laporan pelanggaran pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. Laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilu.

Jenis-jenis Pelanggaran Pemilu

  • Pelanggaran Administratif

Pasal 460 UU No. 7 Tahun 2017 menyebutkan, “pelanggaran administratif meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.”

Pemeriksaan pelanggaran administratif dilakukan secara terbuka. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memutus penyelesaian pelanggaran administratif pemilu paling lama 14 hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.

Dalam putusan pelanggaran administratif, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berupa :

  • Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Teguran tertulis;
  • Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu; dan
  • Sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

  • Pelanggaran Kode Etik

Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Tugas DKPP yaitu menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik, kemudian melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilkukan oleh penyelenggara pemilu.

Pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi.

  • Tindak Pidana Pemilu

Pelanggaran tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang – undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Dalam Pasal 488 sampai Pasal 554 ditemukan 81 (delapan  puluh  satu)  jenis  tindak  pidana Pemilu, 16 dengan beberapa kualifikasi  subyek  pelaku  tindak  pidana  meliputi  setiap  orang,  kelompok, perusahaan, badan usaha non-pemerintah, kepala desa atau sebutan lain, ketua dan anggota KPPS/KPPSLN, anggota PPS atau PPLN, anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota pelaksana dan/atau tim kampanye, peserta kampanye, peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu  Kelurahan/Desa, Panwaslu luar negeri, Pengawas TPS, anggota  Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, pimpinan parpol atau gabungan  parpol, calon presiden dan wakil presiden, pejabat negara, hakim, ketua atau anggota BPK, gubernur, deputi gubernur senior dan/atau deputi gubernur BI serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan BUMN/BUMD.

RelatedPosts

PWI NTB Diharapkan Jadi Contoh Organisasi Pers yang Solid dan Bersatu

PWI NTB Akan Menggelar Konferensi pada Agustus 2025

Debat Perdana Pilkada Dompu di Aula Pendopo Bupati

Selain UU No. 7 Tahun 2017, ketentuan mengenai tindak pidana dalam Pemilu 2019 juga diatur dan/atau mengacu pada peraturan perundang – undangan lain, yaitu UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 477 Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 485 ayat (6), dan Peraturan Bawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 486 ayat (11) yang menggantikan Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2018. (*)

Tags: Bawaslu DompupelanggaranPemilu
Previous Post

Dibaluti Adat Dompu, PKS Jadi Pendaftar Pertama di KPU Dompu

Next Post

Setelah Dikembalikan, Berkas Pendaftaran PKS Dinyatakan Lengkap oleh KPU

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

PWI NTB Diharapkan Jadi Contoh Organisasi Pers yang Solid dan Bersatu
Politik

PWI NTB Diharapkan Jadi Contoh Organisasi Pers yang Solid dan Bersatu

4 Juni 2025
PWI NTB Akan Menggelar Konferensi pada Agustus 2025
Politik

PWI NTB Akan Menggelar Konferensi pada Agustus 2025

24 Mei 2025
Debat Perdana Pilkada Dompu di Aula Pendopo Bupati
Politik

Debat Perdana Pilkada Dompu di Aula Pendopo Bupati

11 November 2024
Gelar Safari Jumat, MUI Dompu Ajak Wujudkan Pilkada Damai
Agama

Gelar Safari Jumat, MUI Dompu Ajak Wujudkan Pilkada Damai

9 November 2024
Mitigasi Masalah Logistik, Bawaslu Gelar Rapat Fasilitasi Pembinaan Panwaslu
Politik

Mitigasi Masalah Logistik, Bawaslu Gelar Rapat Fasilitasi Pembinaan Panwaslu

6 November 2024
Anggota DPRD Dompu Periode 2024 – 2029 Dilantik
Politik

Anggota DPRD Dompu Periode 2024 – 2029 Dilantik

30 September 2024
Next Post
Setelah Dikembalikan, Berkas Pendaftaran PKS Dinyatakan Lengkap oleh KPU

Setelah Dikembalikan, Berkas Pendaftaran PKS Dinyatakan Lengkap oleh KPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Hidupkan Kegiatan Arisan, IKWI Dompu Ingin Perkuat Silaturahmi Sesama Anggota

Hidupkan Kegiatan Arisan, IKWI Dompu Ingin Perkuat Silaturahmi Sesama Anggota

19 Juni 2025
STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

12 Juni 2025
DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

10 Juni 2025
Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

10 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya