DOMPU, INSANCHANNEL.COM – DPRD Kabupaten Dompu bersama pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu menyepakati Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2025. Total belanja daerah di tahun 2025 sebesar Rp.1,296 triliun. Sementara pendapatan daerah hanya sebesar Rp.1,249 triliun, menyebabkan devisit sebesar Rp.46,427 M.
Kesepakatan APBD tahun 2025 ini diputuskan dalam rapat paripurna Dewan, Jumat (27/9/2024) sore. Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Dompu, H Andi Bachtiar, A.Md.Par didampingi wakil Ketua DPRD Dompu, Jamaluddin, S.Sos., dan H Muhammad Amin, S.Pd.
Paripurna Dewan ini menjadi agenda pertama Pjs Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si setelah dikukuhkan oleh Pj Gubernur NTB di Mataram, Selasa (24/9/2024) lalu. Devisit ini berhasil diseimbangkan dengan penerimaan pembiayaan daerah dari sebelumnya direncanakan sebesar Rp.40,1 M saat diajukan dalam nota keuangan, berkembang menjadi Rp.46,427 M dalam kesepakatan bersama.
“Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp.6.313.096.640. Hal ini disebabkan karena adanya program kegiatan prioritas yang tertunda pelaksanaanya, sehingga harus dianggarkan kembali dan untuk menutup defisit belanja,” kata Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si dalam jawaban pemerintah menanggapi laporan Badan Anggaran Dewan (Banggar) Dewan, Jumat sore.
Pengesahan APBD tahun 2025 ini sempat mendapat sorotan dari calon anggota DPRD Kabupaten Dompu terpilih. Kurnia Ramadhan, SE, MM menilai, pengesahan APBD 2025 ini terkesan terburu – buru dilakukan. Apalagi anggota DPRD Kabupaten Dompu periode 2019 – 2024 akan berakhir tugasnya 30 September 2024 ini.
Terlebih, pemerintah daerah dan Dewan memiliki waktu yang cukup untuk membahasnya lebih cermat dan teliti berdasarkan kebutuhan masyarakat Dompu untuk pembangunan daerah kedepan. Karena deadline pengesahan APBD murni paling lambat 30 November, sehingga masih ada waktu 2 bulan untuk membahasnya bersama anggota Dewan periode 2024 – 2029. (ic02/*)