DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu memperingatinya dengan membagikan stiker ajakan untuk mendukung gerakan anti korupsi. Aksi bagi stiker kepada pengguna jalan di depan kantor Kejari Dompu, Jalan Soekarno – Hatta ini, masyarakat sebagai korban praktik korupsi untuk tidak memberi peluang terjadinya praktik korupsi.
Aksi bagi -bagi stiket ajakan mendukung gerakan anti korupsi ini dipimpin Kasi Datun Kejari Dompu, Ahmad Muzzayyin,SH dan Kasi BB Kejari Dompu, Ilham Sopian Hadi, SH bersama para jaksa dan staf Kejari Dompu, Senin (11/12/2023) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Dr M Carel William dalam keterannya kepada media menyampaikan, berbagai kegiatan dilaksanakan pihaknya dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia tahun 2023. Diantaranya penyuluhan hukum kepada kepala sekolah dan guru lingkup Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, serta penyuluhan hukum kepada pejabat lingkup pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu.
“Kita berharap, para ASN dan pejabat semakin paham akan hukum. Mereka dapat mencegah terjadinya praktik korupsi. Kita juga membuka layanan konsultasi hukum apa saja. Itu bagian dari upaya pencegahan agar para pejabat dan ASN tidak terjerat korupsi,” ungkap Carel sapaan akrab Kajari Dompu ini.
Pencegahan praktik korupsi jauh lebih baik ketimbang penindakan. Tapi ketika ada praktik korupsi dan memiliki bukti yang cukup, penindakan pasti akan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi yang lainnya. “Sehingga tidak melakukannya,” katanya.
Terhadap laporan yang terkait pelaksanaan program pemerintah, selama masih dalam tahap penyelesaian dan pembinaan oleh APIP. Carel memastikan akan menghormati sebagaimana kesepakatan yang sudah ditandatangani Kejagung. “Hati – hati saja. Jangan sampai hanya ingin menyenangkan pimpinan, justru merugikan diri sendiri. Sebelum paraf dokumen, pastikan dipahami dan tidak bermasalah,” katanya. (02ic)
Para Jaksa Kejari Dompu saat membagikan stiker ajakan memberantas tindak pidana korupsi kepada pengguna jalan depan kantor Kejari Dompu, Senin (11/12) kemarin.