DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Pemilihan anggota legislatif (Pileg) untuk DPRD Kabupaten Dompu tahun 2024 dikabarkan mengalami perubahan jumlah daerah pemilihan(Dapil) dari 4 pada Pileg 2019 menjadi 5 dapil. Perubahan dapil ini terjadi pada wilayah Kecamatan Pajo dan Kecamatan Huu menjadi dapil tersendiri dengan 4 kursi DPRD Kabupaten Dompu.
Perubahan dapil ini diatur sesuai PKPU RI No 6 tahun 2023. Dokumen PKPU ini bahkan beredar di sejumlah group WA. Perubahan dapil ini sesuai usulan KPU Kabupaten Dompu, dimana ada desain dapil yang diusulkan. Pertama 4 dapil sesuai Pileg 2019 lalu dan desain kedua dengan 5 dapil.
Perubahannya ada pada dapil Dompu 1 yang semula terdiri dari Kecamatan Dompu, Pajo dan Kecamatan Huu dengan 11 kursi keterwakilan. Perubahan ini sesuai usulan desain dua. Yaitu kecamatan Dompu menjadi dapil sendiri dengan 7 kursi Dewan. Kecamatan Pajo dan Kecamatan Huu menjadi dapil sendiri dengan 4 kursi Dewan.
Anshori, SE komisioner KPU Kabupaten Dompu yang dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023) kemarin enggan berkomentar banyak. Karena pihaknya belum menerima langsung fisik dokumen PKPU RI No 6 tahun 2023 yang mengatur soal dapil. “Saya harus cek secara resmi. Karena (di aplikasi) JDIH resmi KPU, saya tidak temukan,” ungkapnya.
Usulan 5 dapil untuk DPRD Kabupaten Dompu ini terdiri dari kecamatan Dompu dengan 7 kursi sebagai dapil Dompu 1. Kecamatan Pajo dan Kecamatan Huu dengan 4 kursi sebagai dapil Dompu 2. Kecamatan Woja dengan 7 kursi sebagai dapil Dompu 3. Kecamatan Manggelewa dan Kecamatan Kilo dengan 6 kursi sebagai dapil Dompu 4. Kecamatan Kempo dan Kecamatan Pekat dengan 6 kursi sebagai dapil Dompu 5. (vin)