DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Hari pertama masa pendaftaran pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati, Selasa (27/8/2024) tidak satupun yang mendaftar di kantor KPU. Bakal pasangan Calon dipastikan akan mendaftar pada Rabu (28/8/2024) siang dan Kamis (29/8/2024) pagi.
Pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Dompu H Kader Jaelani – H Syahrul Parsan, ST, MT (AKJ Syah) akan mendaftar pada Rabu (28/8/2024) siang jam 13.00 wita. Sementara bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE – Syirajuddin, SH (BBF – DJ) akan mendaftar pada Kamis (29/8/2024) pagi jam 08.00 wita.
Informasi ini telah dikoordinasikan oleh penghubung kedua pasangan yaitu Kisman Pangeran, SH dan Suharlin, ST untuk pasangan AKJ Syah. Imam Saukani Kurnia, SE dan Hanafi sebagai penghubung pasangan BBF – DJ.
Selain menyampaikan rencana mendaftar ke KPU, para penghubung juga telah menyampaikan lebih awal untuk pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan di RSUP NTB. AKJ Syah mengajukan waktu pemeriksaan pada 30 Agustus, disetujui pada 31 Agustus. Sementara BBF – DJ mengajukan pemeriksaan kesehatan pada 2 September, dan disetujui pada 1 September. “Kita sudah koordinasikan lebih awal,” kata Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, SH dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024) sore.
Kendati koordinasi sudah dilakukan dan di hari pertama masa pendaftaran tidak ada yang mendaftar, KPU Kabupaten Dompu tetap stand by di kantor untuk mengantisipasi ada pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang ingin mendaftar. “Tapi hingga jam 16.00 wita ini, tidak ada pasangan calon yang mendaftar di hari pertama masa pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Dompu,” kata Yusuf, ketua divisi sosialisasi KPU Dompu.
Hidayatullah, ketua divisi penyelenggara pemilu KPU Dompu pada kesempatan yang sama mengatakan, setiap pasangan calon harus mengimput data persyaratan calon dan pencalonan melalui Silon KPU sebelum mendaftar. Sehingga harus berkoordinasi lebih awal dengan KPU untuk akses membuka Silon.
Saat pasangan calon mendaftar, KPU hanya mencocokkan ada atau tidaknya dokumen persyaratan. Tapi untuk syarat pencalonan berupa dukungan partai politik atau gabungan partai politik, KPU akan memeriksa kelengkapan serta kesesuaian dokumen. “Untuk syarat pencalonan, tidak boleh kurang dan haru lengkap. Itu yang kita periksa. Berbeda dengan syarat calon,” kata Hidayatullah.
KPU lanjut Hidayatullah, juga akan membatasi pendamping pasangan calon saat mendaftar. Yang bisa masuk ke ruang pendaftaran hanya mereka yang memiliki tanda khusus yang disediakan oleh KPU. Atribut khusus ini diberikan untun ketua dan sekretaris partai politik pengusung pasangan calon, pasangan calon dan istrinya, serta 2 orang penghubung. Untuk pendukung atau tim sukses, KPU telah menyiapkan terop dan kursi di halaman kantor KPU untuk menunggu pasangan calon. “Pendamping ini harus memiliki tanda khusus dan itu sudah dibagikan oleh KPU ke penghubung pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati,” katanya.
KPU pun berharap, kepada semua pasangan calon dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban di daerah, sehingga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Dompu berjalan aman dan lancar. (02ic)