ADVERTISEMENT
Sabtu, 28 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polres Dompu Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Kantor STM di New Staging Marada

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
16 Desember 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Polres Dompu Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Kantor STM di New Staging Marada

Tersangka IR alias Vr (34) asal Hu’u yang ditangkap tim Jatanras Polres Dompu, Sabtu (14/12/2024) sore. IR ini menjadi tersangka kedua yang ditangkap dalam kasus pengrusakan dan pembakaran fasilitas kantor STM di Desa Marada Kecamatan Hu’u.

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Kasus pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor di area New Staging PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Desa Marada Kecamatan Hu’u pada 1 November 2024 lalu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah tersangka Wt selaku provokator asal Hu’u ditangkap belum lama ini, Sabtu (14/12/2024) sore, kepolisian kembali menangkap tersangka IR alias Vr (34) asal Hu’u.

Penangkapan para tersangka ini menjadi komitmen Kepolisian Reort (Polres) Dompu dalam upaya penegakan hukum dan pengamanan di daerah. Terlebih, imbas dari aksi pembakaran dan pengrusakan fasilitas kantor STM di Desa Marada pada 1 November 2024 lalu, membuat perusahaan yang sedang melakukan kegiatan eksplorasi mineral dan panas bumi di wilayah Hu’u menghentikan aktivitasnya untuk sementara hingga adanya jaminan keamanan bagi investasi.

RelatedPosts

DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

Dompu Alami Peningkatan DBH CHT Tiap Tahun karena Potensinya

PT STM Sebut Kolam Air di Area Eksplorasi untuk Uji Geohidrologi

Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis, SH kepada media, Senin (16/12/2024) mengakui, pihaknya telah menangkap IR alias Vr asal Desa Hu’u dalam kasus pengrusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan di area New Staging PT STM 1 November 2024 lalu. “Pelaku ditangkap di Nangadoro tanpa perlawanan,” katanya.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, termasuk rekaman video yang dikumpulkan penyidik, kata Zuharis, IR tidak hanya terlibat dalam aksi pengrusakan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam eskalasi massa yang berujung tindakan anarkis di area New Staging. Hal itu juga diakui IR setelah ditangkap tim Jatanras Polres Dompu. “Saat ini IR ditahan di Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kasi Humas juga membagikan pernyataan Kapolsek Hu’u, Ipda Samsul Rizal yang komit pada upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang dapat merugikan kepentingan orang banyak. “Kami tidak akan membiarkan tindakan melanggar hukum seperti ini terjadi tanpa konsekuensi. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Samsul Rizal dalam keterangan yang disampaikan Kasi Humas.

Ia pun menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan bertindak anarkis. Ketika ada persoalan, agar diselesaikan dengan cara yang baik dan prosedural. Terhadap pelanggaran hukum, tentu penyelesaiannya melalui proses hukum.

Dalam keterangan yang sama, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, SH, juga menyampaikan penyelesaikan kasus pengrusakan dan pembakaran fasilitas kantor STM ini menjadi prioritas Polres Dompu. Aksi anarkis itu, tidak hanya menyebabkan kerusakan fasilitas milik perusahaan, tapi juga berdampak luas bagi kepercayaan dunia investasi pada keamanan dalam negeri. “Kami pastikan semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, SIK kepada wartawan mengaku telah menangkap Wt warga Hu’u dalam kasus pengrusakan dan pembakaran fasilitas milik STM. Wt merupakan provokator aksi anarkis 1 November 2024 lalu. Wt ditangkap dan ditahan di Polda NTB.

Kasus pengrusakan dan pembakaran 1 November 2024 ini awalnya dilakukan oleh keluarga Cy warga Marada yang menuntut STM mencabut laporan atas kasus pengrusakan oleh Cy pada 20 Oktober 2024 lalu. Cy sendiri diduga sudah berulang kali melakukan aksi anarkis dan intimidasi terhadap pekerja STM. (02ic)

Tags: Pelaku Pengrusakan dan PembakaranPolres dompuPT STM
Previous Post

Tim Putra Sawe dan Putri Daha Juarai Turnamen Bola Voli STM Cup 2024

Next Post

Bupati Dompu Terima Daftar TKD 2025 dari Pj Gubernur NTB

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya
Hukum dan Kriminal

DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

10 Juni 2025
Dompu Alami Peningkatan DBH CHT Tiap Tahun karena Potensinya
Ekonomi

Dompu Alami Peningkatan DBH CHT Tiap Tahun karena Potensinya

22 Mei 2025
PT STM Sebut Kolam Air di Area Eksplorasi untuk Uji Geohidrologi
Hukum dan Kriminal

PT STM Sebut Kolam Air di Area Eksplorasi untuk Uji Geohidrologi

2 April 2025
Kadis P3A Dompu dan MUI Dompu Ajak Semua Pihak Ambil Peran
Hukum dan Kriminal

Kadis P3A Dompu dan MUI Dompu Ajak Semua Pihak Ambil Peran

17 November 2024
Anggota Gang Cindalu Diduga Pelaku Pelemparan Raka di Bali Dua
Hukum dan Kriminal

Anggota Gang Cindalu Diduga Pelaku Pelemparan Raka di Bali Dua

15 November 2024
Bucek; “Saya Tidak Ingin Kehilangan Momentum”
Hukum dan Kriminal

Kriminal Libatkan Anak Meningkat, Ketua Partai UMMAT NTB Minta APH Beri Efek Jera

15 November 2024
Next Post
Bupati Dompu Terima Daftar TKD 2025 dari Pj Gubernur NTB

Bupati Dompu Terima Daftar TKD 2025 dari Pj Gubernur NTB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Hidupkan Kegiatan Arisan, IKWI Dompu Ingin Perkuat Silaturahmi Sesama Anggota

Hidupkan Kegiatan Arisan, IKWI Dompu Ingin Perkuat Silaturahmi Sesama Anggota

19 Juni 2025
STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

12 Juni 2025
DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

10 Juni 2025
Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

10 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya