DOMPU, INSANCHANNEL.COM – PT Sumbawa Timur Mining (STM) menggelar sosialisasi prosedur pengadaan bagi vendor yang menjadi mitranya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menciptakan iklim usaha yang maju dan berkembang.
Sosialisasi diberikan kepada 30 vendor lokal asal Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima selama 3 hari. Setiap hari, sosialisasi diberikan kepada masing-masing 10 vendor yang dilangsungkan di hotel Aman Gati Lakey Hu’u Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai, Senin (6/2/2023) siang.
Manager Inbound Logistic dan Procurement PT STM, Rosaline Joyo memimpin kegiatan sosialisasi prosedur pengadaan bagi vendor bersama timnya, Fauzi Alfi Yasin dan tim Comrel PT STM, Siti Annisa Maemona. Rosaline Joyo menegaskan, komitmen PT STM untuk memberi kesempatan bagi perusahaan lokal untuk berpartisipasi sebagai penyedia barang/jasa maupun subkontraktor pada aktivitas perusahaan yang ada. Namun sistemnya tetap kompetitif dan memberikan kesempatan yang setara, transparan, dan adil kepada semua penyedia barang/jasa. “Prinsipnya, kita kompetitif agar kesempatan berusaha perusahaan lokal mendapat kesempatan yang setara,” katanya.
PT STM menginginkan pengadaan itu untuk memperoleh barang dan jasa terbaik sesuai kebutuhan. Namun para penyedia barang/jasa juga dituntut memiliki niat yang baik dalam menjalin kerjasama. Kebijakan daftar hitam bagi perusahaan diberikan apabila kedapatan melakukan pelanggaran seperti melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi terhadap karyawan, kontraktor atau kepada peserta tender PT STM. Daftar hitam juga diberikan kepada pihak yang memalsukan dokumen atau informasi dan pihak yang melakukan pengancaman terhadap PT STM, karyawan, atau kontraktor PT STM.
Daftar hitam ini berlaku tidak hanya pada perusahaannya, tapi juga pada pemilik, direktur, manajemen, atau karyawan perusahaan terkait. “Kita ingin kerjasama dengan penyedia barang/jasa yang memiliki niat baik,” kata Fauzi Alfi Yasin dalam pemaparannya.
Siti Anisah Maemonah dari Comrel PT STM juga menegaskan, komitmen perusahaan pada pengusaha tetap menjadi prioritas utama. Ini ditandai dengan pola perekrutan penyedia barang/jasa yang mengutamakan pengusaha lokal. Ketika pengusaha lokal tidak ada yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, baru nantinya akan dibuka ke level provinsi, nasional, dan internasional. “Informasi paket ini selalu ditempelkan pada papan informasi dan Muspika Hu’u,” jelas Anisah.
Sementara untuk kualifikasi perusahaan berdasarkan modal usaha, perusahaan skala mikro dan kecil memiliki kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp1 M, perusahaan skala menengah memiliki kekayaan bersih antara Rp1 M hingga Rp10 M, dan perusahaan skala besar memiliki kekayaan bersih di atas Rp10 M.
Fakhruddin, Direktur PT Surya Inti yang merupakan salah seorang peserta sosialisasi, memberikan apresiasinya kepada PT STM atas kegiatan sosialisasi ini. Ia pun berharap kedepannya perusahaan tetap konsisten, sehingga terjadi persaingan usaha secara sehat dan terbangun iklim investasi dengan baik. “Itu menjadi harapan kita semua,” katanya. (vin)