DOMPU, INSANCHANNEL.COM – PT Sumbawa Timur Mining (STM) kembali memberi beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dari kecamatan Huu tahun 2022. Beasiswa akan diberikan kepada 15 orang mahasiswa, 6 orang diantaranya beasiswa lanjutan tahun 2021, dan 9 orang akan direkrut baru.

Pemberian beasiswa ini merupakan tahun kedua setelah tahun 2021 lalu diberikan kepada 10 mahasiswa berprestasi dan tidak mampu asal kecamatan Huu. Pada 2022 ini, 4 orang penerima beasiswa itu telah menamatkan pendidikan strata satunya (S1).
“Pemberian beasiswa bagi mahasiswa berprestasi ini sebagai bentuk komitmen PT STM yang ingin maju dan berkembang bersama masyarakat,” kata Manager Hubungan Masyarakat PT STM, Ulya Defretes pada acara sosialisasi beasiswa bagi mahasiswa Huu yang dilakukan secara daring, Senin (11/7/2022).
Dewi Nurqomariah dari Comdev PT STM selaku pemateri pada acara sosialisasi yang diikuti mahasiswa asal Huu ini mengungkapkan, pemberian beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan tidak mampu ini untuk meningkatkan motivasi belajar dan prestasi mahasiswa khususnya yang menghadapi kesulitan ekonomi. Karena PT STM berkomitmen untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) lokal di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Alokasi beasiswa yang diterima berupa biaya pendidikan maksimal Rp.8 juta persemester, biaya hidup Rp.5 juta per semester, biaya penelitian Rp.1 juta selama 2 semester bagi mahasiswa yang sedang melakukan penelitian.
Proses perekrutan penerima beasiswa berprestasi dan tidak mampu ini dipastikan akan dilakukan secara ketat, mulai dari proses seleksi administrasi, tes tulis dan wawancara. Pendaftaran melalui link dan diajukan ke komite beasiswa PT STM paling lambat 28 Juli 2022. Setelah melalui proses seleksi administrasi hingga wawancara, hasil akhirnya diumumkan pada 7 September 2022.

Tes penerima beasiswa ini diperuntukan bagi warga kecamatan Huu yang sedang kuliah di Kabupaten Dompu atau di luar daerah Kabupaten Dompu dengan syarat minimal semester 3 dan maksimal semester 7, tapi diutamakan untuk jurusan teknik. Mahasiswa tersebut tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain.
Calon penerima beasiswa memiliki IPK minimal 3,3 jurusan non teknik dan 3,2 untuk jurusan teknik bagi mahasiswa pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Bagi mahasiswa pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), IPK – nya 3,2 jurusan non teknik dan 3,1 jurusan teknik. “Yang harus dilakukan mahasiswa penerima beasiswa hanya mempertahankan nilai akademisnya,” kata Dewi Nurqomariah menjawab pertanyaan mahasiswi Makassar soal kewajiban penerima beasiswa.
Penerima beasiswa akan dibatalkan apabila dokumen yang diajukan palsu, meninggal dunia, gagal mencapai IP yang dipersyaratkan selama 2 semester berturut – turut, sakit sehingga tidak bisa melanjutkan pendidikan, memiliki perkara hukum dan narkoba. Penerima beasiswa juga akan diputus apabila memiliki perkara hukum hingga ia dikeluarkan dari kampus, sudah selesai kuliah, dan atau perusahaan menghadapi krisis.
Saputra Alamsyah, wakil Manager Hubungan Masyarakat PT STM saat menjawab pertanyaan mahasiswa mengungkapkan, kebijakan perusahaan baru sebatas memberikan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan tidak mampu. Sejauh ini belum ada program otomatis akan intensif di PT STM bagi mahasiswa penerima beasiswa. “Kami betul – betul pada program beasiswa itu saja. Otomatis intensif atau magang di PT STM, kami belum punya program ke arah situ,” ungkap Saputra Alamsyah. (vin)











