DOMPU,INSANCHANNEL.COM – KPU Kabupaten Dompu menggelar sosialisasi tata cara pencoblosan pada Pemilu 2024 di New Staging PT Sumbawa Timur Mining (STM) di Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. KPU memastikan semua warga negara bisa menggunakan hak pilihnya, termasuk warga luar Dompu yang karena pekerjaannya berada di Dompu pada masa pencoblosan. Namun mereka dituntut untuk mengurus pindah memilih paling lambat 7 Februari 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Koordinator divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Dompu, Sulastriana, SE yang dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024) kemarin. “Sabtu kemarin kami sudah melakukan sosialisasi di STM. Mereka cukup antusias untuk ikut mensukseskan Pemilu 2024, sehingga semua perwakilan departemen dan kontraktor STM hadir saat acara sosialisasi di New Staging STM Desa Marada,” kata Sulastriana yang mengaku diterima langsung oleh M Evin Armedco selaku Pjs Kepala Teknik Tambang (KTT) STM.
Diantara karyawan PT STM dan kontraktor yang bekerja di Proyek Hu’u, banyak yang berasal dari luar Kabupaten Dompu. Agar haknya sebagai warga negara bisa tetap disalurkan, sehingga mereka dituntut mengurus daftar pemilih tambahan (DPTb) dan batas pengurusannya hingga 7 Februari 2024. “Mereka di STM akan mengurus secara kolektif ke KPU,” ungkap Sulastriana.
Mereka ini, lanjut Sulastriana, akan menggunakan hak pilihnya di TPS yang ada di Desa Hu’u, Desa Marada, dan Desa Daha Kecamatan Hu’u. Penentuan TPS ini akan diputuskan saat masuk di Sidarlih. Karena setiap TPS memiliki batasan untuk jumlah DPTb.
“Tentu jumlah surat suara yang diterima bagi pemilih yang terdata di DPTb, tidak sama dengan pemilih yang terdaftar di DPT. Pemilih di DPTb disesuaikan dengan daerah asalnya. Kalau asalnya dari luar NTB, dia hanya akan terima surat suara calon presiden. Kalau masih di pulau Sumbawa, maka ada 3 surat suara. Yaitu surat suara untuk Pilpres, DPR RI, dan DPD RI,” terangnya. (02ic)