DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Menanggapi realita yang mengkhawatirkan dengan maraknya kekerasan yang dilakukan oleh anak yang masih pelajar dan Umur di bawah 20 tahun, maka diusulkan agar di Dompu diterapkan jam malam bagi anak dibawah umur 20 tahun.

Demikian surat terbuka salah satu advokat Dompu, Supardin Siddik SH, MH yang ditujukan kepada Bupati Dompu dan Muspida Kab. Dompu.
Lebih lanjutnya dikatakan, kasus pemanahan yang terjadi akhir-akhir ini cukup meresahkan dan yang menjadi korban adalah anak yang berumur di bawah 20 tahun.
“Dipandang wajib menjadi Perhatian Pemerintah dan MUSPIDA, agar tidak dianggap hanya mengkritik dengan ini saya pribadi mengusulkan diterapkan jam malam bagi anak di bawah umur 20 Tahun,” ujar advokat Dompu ini
Apabila keluar rumah diatas jam 21:00 WITA dan tanpa didampingi orang tua kandung tegas Supardin Siddik, maka langsung diamankan di Mapolres Dompu dan di berikan penindakan dan pembinaan dengan kerja sosial dan hal lain yang mendidik. Dan pernyataan orang tua kandung akan memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap anaknya katanya, menjadi syarat untuk melakukan penjemputan terhadap anak tersebut.
Para pihak yang melakukan patroli sarannya, dilakukan oleh elemen kelurahan/desa, Babinsa dan Babinkamtibmas, Kecamatan, Satpol PP, TNI dan Polri. “Semoga yang menjadi keresahan tersebut diperhatikan khusus oleh para pemangku kebijakan, sebelum memakan korban jiwa lagi,” ujarnya.
Supardin Siddik, SH, MH ketika dihubungi via ponselnya membenarkan adanya surat terbuka tersebut. “Betul surat terbuka itu saya keluarkan lewat Facebook,” akui Supardin Siddik, SH, MH, salah seorang advokat yang berpraktek di Dompu kepada insanchannel.com, Selasa (28/12) di Dompu.
Sementara itu Kasat Intel Polres Dompu, Iptu Makrus, S.Sos ketika dihubungi secara terpisah mengatakan, langkah-langkah Polres Dompu terkait kenakalan dan pemanahan yang saat ini terjadi bukan hal yang baru dan Polres Dompu sudah banyak menangkap para pelaku-pelaku. Tapi oknum pelaku adalah anak dibawah umur dan seratus persen anak sekolah.
“Polres melakukan pembinaan bahkan kita suruh sholat dan diberi ceramah namun orang tua anak-anak tidak terima protes dengan alasan anak-anaknya sedang sekolah mau ulangan dan ujian,” sesalnya seraya mengatakan, kendati ada protes dari orang tuua lanjutnya, Polres tetap buatkan surat pernyataan sedangkan yang korbannya berat pelaku tetap di proses hukum.
Iptu Makrus juga menyebutkan, akhir bulan Nopember 2021 pukul 01.00 wita anggotanya telah mengamankan 32 orang anak yg tergabung tiga genk. “Saya langsung bina, pada saat pembinaan ke-32 anak tersebut kita panggil orang tuanya tapi yang hadir 7 orang,” ujarnya. (nas)










