DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu mulai menggelar sidang pra peradilan yang diajukan tersangka SS terhadap tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Senin (21/8/2023). Sidang perdana yang dipimpin hakim tunggal Angga Wahyu Perdana, SH ini tidak dihadiri tim jaksa selaku tergugat.
Kendati tidak dihadiri tergugat, hakim tetap membuka persidangan setelah menunggu dari jadwal yang direncanakan jam 10.00 wita hingga jam sekitar 13.00 wita. Ketidak hadiran tim jaksa berdasarkan surat yang diterima hakim pra peradilan, karena ada tim supervisi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Persidangan sudah dibuka secara resmi, tapi pihak termohon selaku tim penyidik jaksa pada Kejaksaan Negeri Dompu yang digugat, tidak hadir dengan alasan ada supervisi dari Kejati dan kekurangan sumberdaya manusianya untuk menghadiri hari ini,” ungkap Kisman Pangeran, SH selaku tim penasehat hukum SS di PN Dompu, Senin (21/8/2023).
Karena tidak dihadiri pihak tergugat, Kisman mengatakan, hakim pra peradilan memerintahkan untuk dipanggil sekali lagi dan sidang akan kembali dibuka pada Jumat (25/8/2023) mendatang. “Secara normatif itu haknya mereka. Hukum acara memungkinkan (tergugat tidak hadir). Cuman kami selaku tim penasehat hukum dari pemohon sangat menyayangkan pihak termohon tidak hadir,” katanya.
Kedepan, Kismen bersama timnya meminta kepada termohon untuk hadir. Sehingga bisa diselesaikan dan berargumentasi di ruang sidang yang resmi. “Seperti apa? Kita uji, apakah tindakan mereka sudah sesuai prosedur atau tidak,” katanya.
Selain gugatan pra peradilan, tersangka SS melalui penasehat hukum juga menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap tim jaksa. Sidang ini dijadwalkan pada Rabu (23/8/2023) di pengadilan negeri Dompu.
“Substansinya meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh SS, karena pihak penyidik kejaksaan tidak menjalankan amanah undang – undang pasal 116 ayat 3 dan 4 KUHAP. Dimana penyidik enggan untuk memanggil dan mengambil keterangan dari saksi – saksi yang meringankan. Padahal itu menjadi kewajiban. Karena mereka tidak menjalankan undang – undang, kami gugat dia secara perdata dengan dalil perbuatan melawan hukum,” ungkapnya. (02ic)