DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Kecamatan Pajo dan Huu memenuhi syarat menjadi daerah pemilihan (Dapil) sendiri dengan 4 kursi keterwakilan anggota DPRD Kabupaten Dompu. Rencana ini masuk dalam rencana 5 dapil untuk usulan penataan dapil pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
KPU Kabupaten Dompu sendiri dijadwalkan memplenokan usulan penataan dapil Pemilu 2024 pada 18 Desember 2022 ini. Sebelum pleno itu dilakukan, usulan dengan kajian dan pertimbangan dari semua pihak akan menjadi lampiran usulan KPU ke KPU RI sebagai penentu kebijakan.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Dompu, Anshori, S.Pd saat sosialisasi penataan dapil untuk pemilu 2024 di Dompu, Kamis (8/12/2022) mengungkapkan, ada 7 prinsip penentuan penataan dapil berdasarkan PKPU RI No 6 tahun 2022. Yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, kohesivitas, dan kesinambungan. Dari prinsip ini, pihaknya mengimput pada aplikasi Sidapil.
“Ada yang membedakan pemilu sekarang dengan pemilu 2019 lalu. Kalau dulu, usulan penataan dapil masih sistem manual, sekarang menggunakan aplikasi. Kita cukup mengimput data jumlah penduduk dan jumlah kursi, maka akan keluar hasilnya,” ungkap Anshori.
Dengan jumlah penduduk Kabupaten Dompu 254.190 jiwa, maka kursi DPRD Kabupaten Dompu masih 30 kursi keterwakilan. Dengan kondisi ini, ada 2 rencana usulan dapil untuk DPRD Kabupaten Dompu yaitu 4 dapil dan 5 dapil. Empat dapil sama seperti dapil pada pemilu 2019. Lima dapil, perubahan hanya pada dapil Dompu 1 hanya kecamatan Dompu, dapil Dompu 2 yaitu kecamaan Pajo dan Huu. Disparitas untuk empat dapil itu 5 kursi, kalau lima dapil hanya 3 kursi.
“KPU berharap, akademisi, pers, tokoh masyarakat, bahkan partai politik dapat menyampaikan kajiannya terhadap rencana penataan dapil ini. Sehingga bisa disampaikan ke KPU RI yang akan menentukan,” jelas Anshori.
Rencana penataan dapil ini mendapat beragam tanggapan. Ada yang berharap tetap dengan 4 dapil, dan ada juga yang menginginkan 5 dapil. Ketika 5 dapil, maka tidak terlalu banyak selisih keterwakilan Dewan di setiap dapil. Asas keterwakilan wilayah juga akan semakin terbuka dan pembangunan semakin merata.
Sosialisasi PKPU RI no 6 tahun 2022 ini dihadiri oleh Bupati Dompu yang diwakili Asisten 3 Setda Dompu, Agus Salim, S.Sos dan dibuka Ketua KPU Dompu, Drs Arifuddin. Arifuddin mengatakan, sosialisasi ini penting agar semua pihak memahami ketentuan secara utuh. Ketidak pahaman itu dapat menyebabkan konflik karena masing – masing membuat penafsiran. “Jadi KPU itu tegak lurus sesuai aturan yang ada,” katanya. (vin)