DOMPU, INSANCHANNEL.COM – KPU Kabupaten Dompu sudah mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Dompu untuk pemilihan umum 2024 pada 1 – 14 Mei 2023. Di hari pertama masa pendaftaran, tidak satupun partai politik (Parpol) yang mengajukan pendaftaran calon. Kendati demikian, beberapa partai disebut sudah mulai menkonsultasikan soal syarat calon anggota legislatif (Caleg).
Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Anshori, S.Sos kepada Suara NTB di Dompu, Senin (1/5) kemarin mengungkapkan masa pendaftaran Caleg oleh Parpol peserta pemilu 2024 akan dilakukan pada 1 – 14 Mei 2023. Hari pertama masa pendaftaran, belum ada satupun Parpol yang mendaftarkan Calegnya atau menginformasikan rencana pendaftarannya ke KPU. “Sampai sore ini, belum ada partai politik yang mendaftarkan Calegnya. Termasuk yang menginformasikan kapan rencana pendaftarakan akan dilakukan, sampai sekarang belum ada informasi,” ungkapnya.
Kendati demikian, Anshori mengatakan, pihaknya tetap menerima pendaftaran sesuai jadwal yang diumumkan yaitu pada jam kantor hingga pukul 16.00 wita kecuali pada hari terakhir jam 23.59 wita. “Kita tetap menunggu di kantor walaupun belum ada yang menginformasikan akan mendaftar,” terangnya.
Anshori mengatakan, pembukaan pendaftaran ini sudah jauh hari diumumkan pihaknya. Yaitu melalui media sosial dan website milik KPU Kabupaten Dompu yaitu 24 – 30 April 2023 lalu. Selain diumumkan di website, parpol peserta pemilu juga sudah diundang dalam rentang waktu itu untuk disosialisasikan jadwal pengajuan pendaftaran Caleg. “Kita pro aktif menghubungi penghubung untuk menginformasi jadwal pendaftaran Caleg. Tapi memang belum ada (yang berencana mendaftar-red),” katanya.
Biasanya, parpol memanfaatkan waktu – waktu akhir jadwal pendaftaran caleg. Di awal – awal ini biasanya parpol masih melengkapi syarat calegnya dan masih menimbang – nimbang urutan caleg. Urutan caleg ini bahkan bisa membuat caleg pindah partai ketika tidak puas dengan nomor urut yang ditempatkan partainya. (vin)