DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Sebanyak 273 orang dari 293 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Dompu mendapat pemotongan hukuman atau remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78. Mereka ini dianggap memenuhi syarat dan jumlah potongannya bervariasi hingga 4 bulan.
Bupati Dompu, H Kader Jaelani yang memimpin upacara pemberian remisi di Lapas Dompu, Kamis (17/8/2023) pagi meminta kepada para tahanan untuk bersabar atas ketetapan yang diterimanya. Jangan karena berada di Lapas, merasa hidup sudah berakhir. Tapi dengan kesempatan mendapat binaan, berarti masih ada waktu untuk memperbaiki diri untuk lebih baik.
Dengan kesabaran dan berperilaku baik mengikuti setiap program pembinaan akan menjadi penilaian tersendiri, sehingga mendapat pemotongan masa tahanan. Selain itu, pembinaan yang diberikan akan memberi manfaat bagi warga binaan ketika kembali ke masyarakat. “Jadilan pribadi yang taat hukum dan norma yang berlaku untuk kehidupan yang lebih baik,” ajaknya.
H Kader Jaelani yang didampingi Wakil Bupati Dompu, H Syahrul Parsan,ST,MT dan Ketua DPRD Dompu, H Andi Bachtiar, A.Md.Par juga memanfaatkan kunjungannya ke Lapas Dompu ini untuk berbaur dan memberi motivasi. Ia pun mendatangi barisan warga binaan Lapas Dompu dan melakukan foto bersama sebelum meninggalkan Lapas.
Sesuai SK Kemenkum HAM RI nomor : PAS – 1390.PK.05.04 tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Pidana Remisi Umum (RU) tahun 2023, sebanyak 273 orang. Sebanyak 190 orang adalah mereka yang menjalani pidana umum, dan 83 orang yang menjalani pidana khusus. Sementara jumlah warga binaan Lapas Dompu ada 373 orang. Terdiri dari tahanan 80 orang dan narapidana 293 orang. (02ic)