ADVERTISEMENT
Minggu, 26 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Politik

Di Dompu Ada Mantan Napi Ikut Caleg dan Tidak Jujur Ungkap Jati Dirinya

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
28 Agustus 2023
in Politik
0
Di Dompu Ada Mantan Napi Ikut Caleg dan Tidak Jujur Ungkap Jati Dirinya

Anshori, SE

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – KPU Kabupaten Dompu telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPRD Kabupaten Dompu dan meminta masyarakat memberikan masukan. Dari dokumen calon yang diterima KPU, tidak satupun calon DPRD Kabupaten Dompu periode 2024 – 2029 sebagai mantan terpidana.

“Kalau dilihat dari dokumen yang masuk, 100 porsen tidak ada yang menyatakan dirinya mantan terpidana,” kata Anshori, SE Komisioner KPU Kabupaten Dompu di kantornya, Senin (28/8/2023).

RelatedPosts

DPD NasDem Dompu Kerahkan Kekuatan Penuh Sukseskan Rakerwil NasDem NTB di Mataram

Reposisi Pengurus, Marthen Selamet Jabat Sekjen PWI Pusat

PWI dan Bawaslu NTB Sepakat Ciptakan Demokrasi Berkualitas

Saat pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) oleh partai politik, syarat calon yang diimput di Silon KPU ketika dicentang kondisi diri calon sebagai mantan terpidana akan muncul syarat yang harus dilampirkan. Yaitu putusan pengadilan, surat keterangan dari Lapas/Bapas, dan bukti pengumuman kepada publik.

Ketika tidak dicentang mantan terpidana, para calon hanya melampirkan surat keterangan dari pengadilan tidak dihukum pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Syarat untuk menerima surat keterangan ini juga melampirkan surat keterangan catatan kriminal (SKCK) yang dikeluarkan Kepolisian. “Tidak ada SKCK yang dilampirkan saat pendaftaran. SKCK itu sebagai syarat untuk mendapatkan surat keterangan dari pengadilan,” ungkap Anshori.

Terhadap ketidak jujuran calon anggota DPRD Dompu mengungkap jati dirinya sebagai mantan terpidana, sejatinya diharapkan adanya tanggapan masyarakat. Tapi tanggapan itu harus dilampirkan identitas pelapor dan bukti yang jelas. “Jadi kami tidak bisa berdasarkan pemberitaan media. Tapi harus ada pelapor yang dilampirkan dengan identitas diri pelapor dan bukti yang jelas,” jelas Anshori.

Tanggapan masyarakat disampaikan hingga 28 Agustus 2023. Hingga batas akhir penyampaian tanggapan masyarakat, tidak satupun tanggapan terkait mantan terpidana yang mencalonkan diri. Ketika ada tanggapan masyarakat, itu jadi dasar KPU menelusurinya.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, dari DCS yang diumumkan KPU Kabupaten Dompu terdapat lebih dari 2 orang mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Dompu. Bahkan diantaranya merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor 87/PUU-XX/2022 dan PKPU no 10 tahun 2023 di pasal 11 dan 12, bagi mantan terpidana harus mengumumkan ke publik soal jati dirinya. Pengumuman itu dilampirkan dalam berkas syarat calon. (02ic)

Tags: Bawaslu DompuKPU DompuMantan Napi Ikut CalegPemilu 2023
Previous Post

Bupati Dompu Raih Penghargaan Bupati Peduli Olahraga dari SIWO PWI Pusat

Next Post

STKIP Yapis Dompu Raih Akreditasi Baik Sekali

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

DPD NasDem Dompu Kerahkan Kekuatan Penuh Sukseskan Rakerwil NasDem NTB di Mataram
Politik

DPD NasDem Dompu Kerahkan Kekuatan Penuh Sukseskan Rakerwil NasDem NTB di Mataram

25 Juni 2026
Reposisi Pengurus, Marthen Selamet Jabat Sekjen PWI Pusat
Politik

Reposisi Pengurus, Marthen Selamet Jabat Sekjen PWI Pusat

19 Mei 2026
PWI dan Bawaslu NTB Sepakat Ciptakan Demokrasi Berkualitas
Politik

PWI dan Bawaslu NTB Sepakat Ciptakan Demokrasi Berkualitas

11 Mei 2026
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Pembangunan

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

23 April 2026
Pengurus PWI NTB 2025-2030 Resmi Dilantik, Momentum Perkuat Jati Diri Pers dan Bidik Tuan Rumah HPN 2027
Politik

Pengurus PWI NTB 2025-2030 Resmi Dilantik, Momentum Perkuat Jati Diri Pers dan Bidik Tuan Rumah HPN 2027

19 Desember 2025
PKS Dompu Sukses Gelar Rakerda, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029
Politik

PKS Dompu Sukses Gelar Rakerda, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029

15 Desember 2025
Next Post
STKIP Yapis Dompu Raih Akreditasi Baik Sekali

STKIP Yapis Dompu Raih Akreditasi Baik Sekali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

ITDC Ajak Mario Aji dan Veda Ega Free Practice di Pertamina Mandalika International Circuit, Tegaskan Komitmen Dukung Local Heroes

ITDC Ajak Mario Aji dan Veda Ega Free Practice di Pertamina Mandalika International Circuit, Tegaskan Komitmen Dukung Local Heroes

25 Juli 2026
Prestasi Naik di Tengah Anggaran Menyusut, Dompu Kirim Pesan Kuat untuk Masa Depan Olahraga

Prestasi Naik di Tengah Anggaran Menyusut, Dompu Kirim Pesan Kuat untuk Masa Depan Olahraga

25 Juli 2026
Peringati Hari Konservasi Mangrove Internasional, InJourney Perkuat Kawasan Pariwisata Berkelanjutan melalui Pengembangan Mangrove Sanctuary di The Mandalika

Peringati Hari Konservasi Mangrove Internasional, InJourney Perkuat Kawasan Pariwisata Berkelanjutan melalui Pengembangan Mangrove Sanctuary di The Mandalika

24 Juli 2026
Muay Thai dan Panjat Tebing Antar Dompu Raih 44 Emas di Porprov 2026

Muay Thai dan Panjat Tebing Antar Dompu Raih 44 Emas di Porprov 2026

24 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya