ADVERTISEMENT
Rabu, 10 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Politik

Di Dompu Ada Mantan Napi Ikut Caleg dan Tidak Jujur Ungkap Jati Dirinya

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
28 Agustus 2023
in Politik
0
Di Dompu Ada Mantan Napi Ikut Caleg dan Tidak Jujur Ungkap Jati Dirinya

Anshori, SE

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – KPU Kabupaten Dompu telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPRD Kabupaten Dompu dan meminta masyarakat memberikan masukan. Dari dokumen calon yang diterima KPU, tidak satupun calon DPRD Kabupaten Dompu periode 2024 – 2029 sebagai mantan terpidana.

“Kalau dilihat dari dokumen yang masuk, 100 porsen tidak ada yang menyatakan dirinya mantan terpidana,” kata Anshori, SE Komisioner KPU Kabupaten Dompu di kantornya, Senin (28/8/2023).

RelatedPosts

Reposisi Pengurus, Marthen Selamet Jabat Sekjen PWI Pusat

PWI dan Bawaslu NTB Sepakat Ciptakan Demokrasi Berkualitas

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Saat pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) oleh partai politik, syarat calon yang diimput di Silon KPU ketika dicentang kondisi diri calon sebagai mantan terpidana akan muncul syarat yang harus dilampirkan. Yaitu putusan pengadilan, surat keterangan dari Lapas/Bapas, dan bukti pengumuman kepada publik.

Ketika tidak dicentang mantan terpidana, para calon hanya melampirkan surat keterangan dari pengadilan tidak dihukum pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Syarat untuk menerima surat keterangan ini juga melampirkan surat keterangan catatan kriminal (SKCK) yang dikeluarkan Kepolisian. “Tidak ada SKCK yang dilampirkan saat pendaftaran. SKCK itu sebagai syarat untuk mendapatkan surat keterangan dari pengadilan,” ungkap Anshori.

Terhadap ketidak jujuran calon anggota DPRD Dompu mengungkap jati dirinya sebagai mantan terpidana, sejatinya diharapkan adanya tanggapan masyarakat. Tapi tanggapan itu harus dilampirkan identitas pelapor dan bukti yang jelas. “Jadi kami tidak bisa berdasarkan pemberitaan media. Tapi harus ada pelapor yang dilampirkan dengan identitas diri pelapor dan bukti yang jelas,” jelas Anshori.

Tanggapan masyarakat disampaikan hingga 28 Agustus 2023. Hingga batas akhir penyampaian tanggapan masyarakat, tidak satupun tanggapan terkait mantan terpidana yang mencalonkan diri. Ketika ada tanggapan masyarakat, itu jadi dasar KPU menelusurinya.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, dari DCS yang diumumkan KPU Kabupaten Dompu terdapat lebih dari 2 orang mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Dompu. Bahkan diantaranya merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor 87/PUU-XX/2022 dan PKPU no 10 tahun 2023 di pasal 11 dan 12, bagi mantan terpidana harus mengumumkan ke publik soal jati dirinya. Pengumuman itu dilampirkan dalam berkas syarat calon. (02ic)

Tags: Bawaslu DompuKPU DompuMantan Napi Ikut CalegPemilu 2023
Previous Post

Bupati Dompu Raih Penghargaan Bupati Peduli Olahraga dari SIWO PWI Pusat

Next Post

STKIP Yapis Dompu Raih Akreditasi Baik Sekali

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

Reposisi Pengurus, Marthen Selamet Jabat Sekjen PWI Pusat
Politik

Reposisi Pengurus, Marthen Selamet Jabat Sekjen PWI Pusat

19 Mei 2026
PWI dan Bawaslu NTB Sepakat Ciptakan Demokrasi Berkualitas
Politik

PWI dan Bawaslu NTB Sepakat Ciptakan Demokrasi Berkualitas

11 Mei 2026
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Pembangunan

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

23 April 2026
Pengurus PWI NTB 2025-2030 Resmi Dilantik, Momentum Perkuat Jati Diri Pers dan Bidik Tuan Rumah HPN 2027
Politik

Pengurus PWI NTB 2025-2030 Resmi Dilantik, Momentum Perkuat Jati Diri Pers dan Bidik Tuan Rumah HPN 2027

19 Desember 2025
PKS Dompu Sukses Gelar Rakerda, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029
Politik

PKS Dompu Sukses Gelar Rakerda, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029

15 Desember 2025
Dipercaya untuk Periode Kedua, Boy Mashudi Kembali Nahkodai JMSI NTB
Politik

Dipercaya untuk Periode Kedua, Boy Mashudi Kembali Nahkodai JMSI NTB

9 Desember 2025
Next Post
STKIP Yapis Dompu Raih Akreditasi Baik Sekali

STKIP Yapis Dompu Raih Akreditasi Baik Sekali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Kolaborasi PWI NTB dan Unram Dorong Kemajuan Pers dan Olahraga Daerah

Kolaborasi PWI NTB dan Unram Dorong Kemajuan Pers dan Olahraga Daerah

9 Juni 2026
Mori Hanafi Dukung Porwada Perdana PWI NTB 2026, Optimistis PON 2028 Sukses

Mori Hanafi Dukung Porwada Perdana PWI NTB 2026, Optimistis PON 2028 Sukses

9 Juni 2026
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, STM Ajak Pelajar Dompu Daur Ulang Limbah Domestik

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, STM Ajak Pelajar Dompu Daur Ulang Limbah Domestik

5 Juni 2026
JMSI NTB – INTI NTB Bantu Yayasan Ponpes Azzainiyah Al-Majidiyah Kotaraja

JMSI NTB – INTI NTB Bantu Yayasan Ponpes Azzainiyah Al-Majidiyah Kotaraja

4 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya