DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI langsung merespon surat Bupati Dompu yang meminta pemerintah pusat untuk mengintervensi turunnya harga jagung. Jumat (19/4/2024) ini, Bapanas akan menggelar rapat dan mengundang Bupati Dompu untuk ikur serta rapat secara online membahas persoalan harga jagung di tingkat petani.
Hal itu dilaporkan langsung Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM, MMKes sesaat setelah menerima pemberitahuan melalui pesan WA saat Bupati Dompu, H Kader Jaelani diwawancarai usai upacara Peringatan Hari Jadi Dompu ke 209 di kantor Bupati Dompu, Kamis (18/4/2024) pagi. “Bapanas sudah merespon surat kita dan akan menggelar rapat membahas masalah harga jagung melalui rapat zoom, Jumat besok,” kata Gatot Gunawan.
Informasi ini diapresiasi Bupati Dompu bersama Pj Gubernur NTB, Drs H L Gita Ariadi, MSi saat diwawancarai soal harga jagung. “Pemerintah daerah tidak diam melihat gejolak harga jagung. Kami terus berkolaborasi dan terus berupaya untuk yang terbaik bagi masyarakat,” tegas Drs H L Gita Ariadi.
H Kader Jaelani menegaskan, Harga Acuan Pembelian (HAP) merupakan ketetapan Bapanas RI yang berlaku secara nasional. HAP yang ditetapkan nomor 5 tahun 2022 yang masih berlaku hingga saat ini. Dimana jagung kering dengan Kadar Air (KA) maksimal 15 persen seharga Rp.4.200 per kg. “Ketika ada harga di atas itu, ndak jadi masalah. Itu yang kita harapkan,” kata H Kader Jaelani.
Ia pun kembali menegaskan soal komitmen pihaknya mengawal kestabilan harga jagung yang menguntungkan bagi petani. Itu dimulai sejak awal kepemimpinannya bersama H Syahrul Parsan, ST, MT tahun 2021, sehingga lahir keputusan Kepala Bapanas yang menetapkan HAP No 5 tahun 2022.
Turunnya harga jagung saat ini karena memasuki puncak masa panen dan bertepatan dengan masa libur lebaran Idul Fitri 1445 H. Sehingga beberapa perusahaan pakan mengurangi produksi dan berdampak pada penurunan permintaan. Pada saat yang sama, produksi jagung tetap berjalan.
“Kita sudah surati pemerintah pusat agar diijinkan eksport jagung untuk menstabilkan harga, tapi tidak diijinkan karena kebutuhan jagung dalam negeri masih banyak dan akan mencukupi dengan produksi jagung dalam negeri,” jelas H Kader Jaelani yang didampingi Pj Gubernur NTB. (02ic/*)