ADVERTISEMENT
Sabtu, 28 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bulog Langsung Ikuti HAP Jagung, Pengusaha Jagung Diharapkan Ikuti Harga Baru

Kerjasama Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu dengan Insanchannel.com

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
29 April 2024
in Ekonomi
0
Intervensi Harga Jagung Dompu, Pemda Langsung Surati Pemerintah Pusat

Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM.

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Harga jagung pipilan kering di Kabupaten Dompu masih berada di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Hingga Minggu (28/4/2024), harga pembelian jagung di gudang – gudang swasta berkisar Rp.4.200 per kg untuk kadar air (KA) maksimal 17 persen.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI telah mengeluarkan kebijakan baru dengan surat Fleksibilitas HAP untuk komoditas jagung dari Rp.4.200 per kg menjadi Rp.5 ribu per kg untuk pipilan kering kadar air (KA) 15 persen. Surat bernomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 ini terbit sambil menunggu proses revisi keputusan Bapanas RI no 5 tahun 2022 tentang HAP jagung, telur ayam dan daging ayam broiler.

RelatedPosts

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

Gubernur NTB: Bank NTB Syariah Harus Jadi Kebanggaan Masyarakat

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MM sebelum dimutasi menjadi Kepala BPKAD Dompu., Senin (29/4/2024) mengungkapkan, surat fleksibilitas harga jagung ditujukan kepada Bulog untuk menyerapnya. Namun diharapkan kepada pengusaha swasta dapat mengikutinya.

“Kenapa surat fleksibilitas harga ini diterbitkan, karena terkait momentum masa panen raya jagung. Kalau harus menunggu diundangkan perubahan Peraturan Bapanas, dikhawatirkan akan kehilangan momentum panen raya jagung dan tidak akan dirasakan petani saat ini,” ungkap Syahroni.

Bulog, lanjut Syahroni, langsung menindaklanjuti surat fleksibilitas harga jagung dalam penyerapan jagung petani untuk kebutuhan CDC-nya di Desa Kampasi Meci Kecamatan Manggelewa. Karena penyerapan yang dilakukan hanya berkapasitas 120 – 150 ton per hari, sehingga belum terlalu dirasakan dampaknya oleh petani. “Jadi, bukan Bulog tidak menyerap dengan fleksibilitas harga jagung,” katanya.

Ia pun berharap, para pengusaha pengepul jagung petani di Dompu dapat menyesuaikan harga sesuai keputusan Bapanas RI. Hal ini dalam rangka menjaga keberlangsungan produksi jagung dan memberi keuntungan bagi petani. (02ic/*)

Tags: BulogDinas pertanian dan Perkebunan Kabupaten DompuHarga Jagung
Previous Post

Bank NTB Syari’ah Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Dompu

Next Post

Buka Penjaringan Cakada, Partai Nasdem Terbuka Bagi Semua Calon

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat
Ekonomi

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

12 Juni 2025
Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan
Ekonomi

Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

10 Juni 2025
Gubernur NTB: Bank NTB Syariah Harus Jadi Kebanggaan Masyarakat
Ekonomi

Gubernur NTB: Bank NTB Syariah Harus Jadi Kebanggaan Masyarakat

28 Mei 2025
PT STM Raih IDMA 2025, Apresiasi atas Keterbukaan dan Kreativitas Informasi Digital
Ekonomi

PT STM Raih IDMA 2025, Apresiasi atas Keterbukaan dan Kreativitas Informasi Digital

24 Mei 2025
Bea Cukai Sumbawa Sumbang Penerimaan Negara Hingga Rp.3,7 triliun pada 2024
Ekonomi

Bea Cukai Sumbawa Sumbang Penerimaan Negara Hingga Rp.3,7 triliun pada 2024

22 Mei 2025
Dompu Alami Peningkatan DBH CHT Tiap Tahun karena Potensinya
Ekonomi

Dompu Alami Peningkatan DBH CHT Tiap Tahun karena Potensinya

22 Mei 2025
Next Post
Buka Penjaringan Cakada, Partai Nasdem Terbuka Bagi Semua Calon

Buka Penjaringan Cakada, Partai Nasdem Terbuka Bagi Semua Calon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Hidupkan Kegiatan Arisan, IKWI Dompu Ingin Perkuat Silaturahmi Sesama Anggota

Hidupkan Kegiatan Arisan, IKWI Dompu Ingin Perkuat Silaturahmi Sesama Anggota

19 Juni 2025
STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

12 Juni 2025
DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

10 Juni 2025
Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

10 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya