DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Drs H Rifaid, M.Pd mengingatkan guru dan tenaga kependidikan untuk tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Dompu.
Ketika tidak sesuai SK pengangkatan bisa berakibat fatal bagi guru dan tenaga kependidikan itu sendiri. Apalagi sistem kontrol guru dalam menjalankan tugas sudah menggunakan aplikasi melalui Dapodik dan itu terkoneksi pengawasannya dengan pemerintah pusat.
“Ketika ditemukan tidak melaksanakan tugas sesuai penempatan awal, bisa berakibat dievaluasi kinerjanya. Terlebih guru dengan status sebagai PPPK (pegawai pemerintah dengaan perjanjian kontrak), ketika tidak berada di tempat tugas bisa dianggap mengundurkan diri. Ini yang harus dijaga. Antara SK penempatan, absensis, dan pembagian tugas harus selaras,” jelas Kepala Dikpora Kabupaten Dompu, Drs H Rifaid, M.Pd di kantornya, Senin (2/9/2024).
H Rifaid juga mengatakan, Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah telah mengingatkan beberapa pegawai lingkup Dinas Dikpora Kabupaten Dompu untuk bertugas sesuai SK pengangkatan sebagai ASN PPPK. “Terus terang, untuk itu saya sudah keluarkan surat. Kembalikan ke tempat asalnya (sesuai SK pengangkatan) untuk menindaklanjuti surat Bupati terakhir,” kata H Rifaid.
Surat Bupati tersebut, kata H Rifaid, dalam rangka sinkronisasi aplikasi si ASN (aplikasi BKN) dan aplikasi PMM (aplikasi Kemdikbud)-nya. Jika tidak diikuti sesuai SK pengangkatan awal, data ASN tersebut tidak akan sinkron dan berpotensi bermasalah di kemudian hari.
“Kalau tidak kembali (ke SK pengangkatan), maka ada kemungkinan di aplikasi si ASN itu tidak singkron. Kalau tidak sinkron, pemerintah tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.
Guru PPPK dalam pelaksanaan tugasnya, tersingkron dengan BKN dan Kemdikbud RI melalui aplikasi. Aplikasi ini harus diisi setiap PPPK sesuai pembagian tugas dan kinerjanya. Jika tidak sinkron dengan SK pengangkatan, maka berpotensi dievaluasi kelanjutan kontraknya. Terlebih SK pengangkatan PPPK diperpanjang setiap 5 tahun.
ASN PPPK guru di Kabupaten Dompu jumlahnya sekitar 1.500an. Sebanyak 961 orang diangkat tahun 2023, dan sekitar 500an dari pengangkatan tahun 2022 dan 2022. Pada tahun 2024 ini juga diajukan sebanyak 250 dari kekurangan sebanyak 113 orang. Karena pengajuan tahun ini untuk kebutuhan 2025.
Terkait pemerataan guru, H Rifaid mengakui, di pedesaan banyak yang tidak merata guru jika berbasis ruang belajar. Dari 6 ruang belajar, ASN-nya ada yang 3-4 orang per sekolah. Sementara di perkotaan, ASN-nya 7 – 10 orang. Tapi perbandingan siswanya cukup jauh. Di pedesaan, jumlah siswa per kelasnya cukup minim. Berbeda dengan siswa di perkotaan dengan kelas gemuk. Efektivitas dan rasio guru dan siswa tidak seimbang.
“Kedepan, kita berharap guru dari daerah setempat bisa mengajar pada sekolah sekitarnya. Sehingga lebih maksimal dalam pembelajarannya,” kata H Rifaid. (02ic/*)