ADVERTISEMENT
Minggu, 26 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tiga Mantan Pimpinan DPRD Dompu Dapat Modis Dijual Pemda

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
30 Januari 2025
in Ekonomi
0
Tiga Mantan Pimpinan DPRD Dompu Dapat Modis Dijual Pemda

Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM, MMKes didampingi Kepala BPKAD Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM menyerahkan BPKB mobil kepada mantan ketua DPRD Dompu, H Andi Bachtiar, A.Md.Par., Kamis (30/1/2025).

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM -Pimpinan daerah mendapat hak untuk mendapatkan kendaraan dinas (Modis) yang dipake selama menjabat melalui proses penjualan terbatas oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu . Kelima pimpinan daerah tersebut adalah Bupati, Wakil Bupati, dan ketiga mantan pimpinan DPRD Kabupaten Dompu periode 2019 – 2024.

Ketiga mantan pimpinan Dewan, Kamis (30/1/2025) menyelesaikan proses pembelian kendaraan jenis Toyota Fortune dan langsung membawa pulang kendaraan dengan dokumen kendaraannya. Mantan Ketua DPRD Dompu, H Andi Bachtiar, A.Md.Par membayar mobil tersebut dengan harga Rp.69,4 juta dari taksiran harga Rp.112 juta. Karena mobil yang dibayarnya sudah berusia di atas 7 tahun, sehingga harga yang dibayar hanya 20 persen dari hasil penilaian ditambah dengan biaya perawatan selama setahun terakhir.

RelatedPosts

Dari NTB untuk Ajang Dunia, Narmada Kembali Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Mandalika Street Food Festival, Ajang Berburu Cita Rasa Kuliner Legendaris Lombok di The Mandalika

The Golo Mori Kukuhkan Diri sebagai Surga Baru Destination Wedding

Sementara 2 mantan pimpinan Dewan lainnya yaitu Jamaluddin, S.Sos mendapat harga Rp.63 juta, dan H Muhammad Amin, S.Pd mendapat harga Rp.68 juta.

Sekda Dompu, Gatot Gunawan Putra Perantauan, SKM, MMKes menyerahkan kendaraan yang sudah dijual kepada mantan Ketua DPRD Dompu, H Andi Bachtiar di depan kantor BPKAD Kabupaten Dompu. “Ini bagian dari penataan asset dan mobil ini sudah dijual terbatas kepada mantan pimpinan dewan, termasuk kepada Bupati dan Wakil Bupati (yang akan memasuki purna tugas-red),” kata Gatot Gunawan.

Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM usai serah terima kendaraan kepada mantan pimpinan Dewan mengatakan, penjualan kendaraan dinas kkepada mantan pimpinan DPRD tanpa melalui lelang terbuka, tapi melalui penjualan terbatas mengacu pada Permendagri Nomor 7 tahun 2024. Permendagri ini merupakan perubahan dari Permendagri nomor 19 tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Dalam permendagri itu, kendaraan dengan usia 4 – 7 tahun memiliki nilai jual sebesar 40 persen dari harga hasil penilaian. Sedangkan kendaraan dengan usia lebih 7 tahun memiliki nilai jual sebesar 20 persen dari hasil penilaian. Penilaian ini dilakukan oleh KPKNL Bima. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 1 bulan setelah SK penetapan penjualan diterbitkan. “Ketiga mantan pimpinan Dewan yang kita serahkan kendaraannya hari ini sudah menyelesaikan semua administrasi yang dibutuhkan, termasuk membayar lunas harga kendaraan dan disetorkan ke kas daerah,” kata Muhammad Syahroni.

Proses penjualan terbatas ini baru dilakukan kepada ketiga mantan pimpinan Dewan. Untuk Bupati dan Wakil Bupati masih diproses administrasinya. Kendaraan yang hendak dibayar, juga jenis Toyota Fortune. “Kalau untuk Bupati dan Wakil Bupati masih diproses,” katanya.

Mantan Ketua DPRD Dompu, H Andi Bachtiar mengaku bersyukur mendapat mobil yang digunakan selama ini melalui proses pelalangan terbatas. Ketentuan ini diatur dalam Permendagri. “Karena mobil ini usianya sudah lebih 7 tahun, sehingga hanya 20 persen dari hasil penilaian, jadi hanya Rp.40 jutaan. Ternyata ada ketentuannya, kita harus mengembalikan dari biaya perawatan setahun terakhir. Makanya saya bayar dengan harga Rp.69,4 juta,” ungkap H Andi. (ic02)

Tags: BPKAD Kabupaten DompuJual TerbatasPimpinan DPRD Dompu
Previous Post

Raih Sertifikasi ISO 14001:2015, STM Buktikan Kesungguhan Manajemen Lingkungan

Next Post

STM Kumpulkan 63 Kantong Darah untuk RSUD Dompu dalam Peringatan BK3N 2025

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

Dari NTB untuk Ajang Dunia, Narmada Kembali Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Ekonomi

Dari NTB untuk Ajang Dunia, Narmada Kembali Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

14 Juli 2026
Mandalika Street Food Festival, Ajang Berburu Cita Rasa Kuliner Legendaris Lombok di The Mandalika
Ekonomi

Mandalika Street Food Festival, Ajang Berburu Cita Rasa Kuliner Legendaris Lombok di The Mandalika

10 Juli 2026
The Golo Mori Kukuhkan Diri sebagai Surga Baru Destination Wedding
Ekonomi

The Golo Mori Kukuhkan Diri sebagai Surga Baru Destination Wedding

6 Juli 2026
Ekonomi

62 Tahun Bank NTB Syariah

5 Juli 2026
Banyak Keseruan Dalam Kawasan : ITDC Siapkan Ragam Pengalaman Seru untuk Musim Liburan Sekolah 2026
Ekonomi

Banyak Keseruan Dalam Kawasan : ITDC Siapkan Ragam Pengalaman Seru untuk Musim Liburan Sekolah 2026

26 Juni 2026
ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia
Ekonomi

ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

23 Juni 2026
Next Post
STM Kumpulkan 63 Kantong Darah untuk RSUD Dompu dalam Peringatan BK3N 2025

STM Kumpulkan 63 Kantong Darah untuk RSUD Dompu dalam Peringatan BK3N 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

ITDC Ajak Mario Aji dan Veda Ega Free Practice di Pertamina Mandalika International Circuit, Tegaskan Komitmen Dukung Local Heroes

ITDC Ajak Mario Aji dan Veda Ega Free Practice di Pertamina Mandalika International Circuit, Tegaskan Komitmen Dukung Local Heroes

25 Juli 2026
Prestasi Naik di Tengah Anggaran Menyusut, Dompu Kirim Pesan Kuat untuk Masa Depan Olahraga

Prestasi Naik di Tengah Anggaran Menyusut, Dompu Kirim Pesan Kuat untuk Masa Depan Olahraga

25 Juli 2026
Peringati Hari Konservasi Mangrove Internasional, InJourney Perkuat Kawasan Pariwisata Berkelanjutan melalui Pengembangan Mangrove Sanctuary di The Mandalika

Peringati Hari Konservasi Mangrove Internasional, InJourney Perkuat Kawasan Pariwisata Berkelanjutan melalui Pengembangan Mangrove Sanctuary di The Mandalika

24 Juli 2026
Muay Thai dan Panjat Tebing Antar Dompu Raih 44 Emas di Porprov 2026

Muay Thai dan Panjat Tebing Antar Dompu Raih 44 Emas di Porprov 2026

24 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya