ADVERTISEMENT
Rabu, 10 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tiga Mantan Pimpinan DPRD Dompu Dapat Modis Dijual Pemda

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
30 Januari 2025
in Ekonomi
0
Tiga Mantan Pimpinan DPRD Dompu Dapat Modis Dijual Pemda

Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM, MMKes didampingi Kepala BPKAD Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM menyerahkan BPKB mobil kepada mantan ketua DPRD Dompu, H Andi Bachtiar, A.Md.Par., Kamis (30/1/2025).

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM -Pimpinan daerah mendapat hak untuk mendapatkan kendaraan dinas (Modis) yang dipake selama menjabat melalui proses penjualan terbatas oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu . Kelima pimpinan daerah tersebut adalah Bupati, Wakil Bupati, dan ketiga mantan pimpinan DPRD Kabupaten Dompu periode 2019 – 2024.

Ketiga mantan pimpinan Dewan, Kamis (30/1/2025) menyelesaikan proses pembelian kendaraan jenis Toyota Fortune dan langsung membawa pulang kendaraan dengan dokumen kendaraannya. Mantan Ketua DPRD Dompu, H Andi Bachtiar, A.Md.Par membayar mobil tersebut dengan harga Rp.69,4 juta dari taksiran harga Rp.112 juta. Karena mobil yang dibayarnya sudah berusia di atas 7 tahun, sehingga harga yang dibayar hanya 20 persen dari hasil penilaian ditambah dengan biaya perawatan selama setahun terakhir.

RelatedPosts

Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima

Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Iklim Investasi Positif, The Mandalika Percepat Pengembangan Kawasan dan Pariwisata

Sementara 2 mantan pimpinan Dewan lainnya yaitu Jamaluddin, S.Sos mendapat harga Rp.63 juta, dan H Muhammad Amin, S.Pd mendapat harga Rp.68 juta.

Sekda Dompu, Gatot Gunawan Putra Perantauan, SKM, MMKes menyerahkan kendaraan yang sudah dijual kepada mantan Ketua DPRD Dompu, H Andi Bachtiar di depan kantor BPKAD Kabupaten Dompu. “Ini bagian dari penataan asset dan mobil ini sudah dijual terbatas kepada mantan pimpinan dewan, termasuk kepada Bupati dan Wakil Bupati (yang akan memasuki purna tugas-red),” kata Gatot Gunawan.

Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM usai serah terima kendaraan kepada mantan pimpinan Dewan mengatakan, penjualan kendaraan dinas kkepada mantan pimpinan DPRD tanpa melalui lelang terbuka, tapi melalui penjualan terbatas mengacu pada Permendagri Nomor 7 tahun 2024. Permendagri ini merupakan perubahan dari Permendagri nomor 19 tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Dalam permendagri itu, kendaraan dengan usia 4 – 7 tahun memiliki nilai jual sebesar 40 persen dari harga hasil penilaian. Sedangkan kendaraan dengan usia lebih 7 tahun memiliki nilai jual sebesar 20 persen dari hasil penilaian. Penilaian ini dilakukan oleh KPKNL Bima. Pembayaran harus dilakukan paling lambat 1 bulan setelah SK penetapan penjualan diterbitkan. “Ketiga mantan pimpinan Dewan yang kita serahkan kendaraannya hari ini sudah menyelesaikan semua administrasi yang dibutuhkan, termasuk membayar lunas harga kendaraan dan disetorkan ke kas daerah,” kata Muhammad Syahroni.

Proses penjualan terbatas ini baru dilakukan kepada ketiga mantan pimpinan Dewan. Untuk Bupati dan Wakil Bupati masih diproses administrasinya. Kendaraan yang hendak dibayar, juga jenis Toyota Fortune. “Kalau untuk Bupati dan Wakil Bupati masih diproses,” katanya.

Mantan Ketua DPRD Dompu, H Andi Bachtiar mengaku bersyukur mendapat mobil yang digunakan selama ini melalui proses pelalangan terbatas. Ketentuan ini diatur dalam Permendagri. “Karena mobil ini usianya sudah lebih 7 tahun, sehingga hanya 20 persen dari hasil penilaian, jadi hanya Rp.40 jutaan. Ternyata ada ketentuannya, kita harus mengembalikan dari biaya perawatan setahun terakhir. Makanya saya bayar dengan harga Rp.69,4 juta,” ungkap H Andi. (ic02)

Tags: BPKAD Kabupaten DompuJual TerbatasPimpinan DPRD Dompu
Previous Post

Raih Sertifikasi ISO 14001:2015, STM Buktikan Kesungguhan Manajemen Lingkungan

Next Post

STM Kumpulkan 63 Kantong Darah untuk RSUD Dompu dalam Peringatan BK3N 2025

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima
Ekonomi

Bank NTB Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah dan Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan di Kota Bima

25 Mei 2026
Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Ekonomi

Bank NTB Syariah Tegaskan Layanan Pembiayaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

25 Mei 2026
Iklim Investasi Positif, The Mandalika Percepat Pengembangan Kawasan dan Pariwisata
Ekonomi

Iklim Investasi Positif, The Mandalika Percepat Pengembangan Kawasan dan Pariwisata

24 Mei 2026
ITDC Umumkan Perubahan Jajaran Komisaris dan Direksi PT MGPA Nusantara Jaya
Ekonomi

ITDC Umumkan Perubahan Jajaran Komisaris dan Direksi PT MGPA Nusantara Jaya

14 Mei 2026
Bank NTB Syariah Sukses Implementasikan QRIS Cross Border, Dorong Transaksi Global dari Korea hingga Singapore
Ekonomi

Bank NTB Syariah Sukses Implementasikan QRIS Cross Border, Dorong Transaksi Global dari Korea hingga Singapore

6 Mei 2026
Dukung Akses Nelayan Hu’u, Pemda Dompu dan STM Bahas Pembangunan Dermaga Nelayan
Ekonomi

Dukung Akses Nelayan Hu’u, Pemda Dompu dan STM Bahas Pembangunan Dermaga Nelayan

5 Mei 2026
Next Post
STM Kumpulkan 63 Kantong Darah untuk RSUD Dompu dalam Peringatan BK3N 2025

STM Kumpulkan 63 Kantong Darah untuk RSUD Dompu dalam Peringatan BK3N 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Kolaborasi PWI NTB dan Unram Dorong Kemajuan Pers dan Olahraga Daerah

Kolaborasi PWI NTB dan Unram Dorong Kemajuan Pers dan Olahraga Daerah

9 Juni 2026
Mori Hanafi Dukung Porwada Perdana PWI NTB 2026, Optimistis PON 2028 Sukses

Mori Hanafi Dukung Porwada Perdana PWI NTB 2026, Optimistis PON 2028 Sukses

9 Juni 2026
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, STM Ajak Pelajar Dompu Daur Ulang Limbah Domestik

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, STM Ajak Pelajar Dompu Daur Ulang Limbah Domestik

5 Juni 2026
JMSI NTB – INTI NTB Bantu Yayasan Ponpes Azzainiyah Al-Majidiyah Kotaraja

JMSI NTB – INTI NTB Bantu Yayasan Ponpes Azzainiyah Al-Majidiyah Kotaraja

4 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya