DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Ada 459 anak di Dompu pada 2023 – 2024 terpaksa menikah dini karena hamil. Mereka ini menikah setelah mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama Kabupaten Dompu.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu, Yayat Nurhidayat belum lama ini. Ia mengatakan, sebanyak 295 anak di tahun 2023 dan 164 anak di tahun 2024 mendapat dispensasi menikah karena hamil. Anak – anak ini berusia 16 – 17 tahun dengan usia kandungan antara 5 – 7 bulan.
Tingginya kasus pernikahan anak karena hamil di luar nikah menjadikan Kabupaten Dompu ada di urutan pertama pernikahan anak. Tapi di tahun 2024, urutan pertama ditempati oleh Kabupaten Bima. “Tingginya angka kehamilan anak ini disebabkan oleh beberapa factor. Pergaulan bebas dan anak korban broken home factor yang dominan pemicunya,” ungkap Yayat.
Factor lainnya karena gaya hidup. Anak sering menyahgunakan kemajuan informasi dan teknologi, sehingga mengakses film pornografi dan mencobanya. “Penyebab ini diketahui berdasarkan hasil pendampingan dari semua kasus dispensasi pernikahan di bawah umur yang kita lakukan,” ungkap Yayat.
Ini yang menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Dompu untuk mengingatkan kepada para orang tua dalam memperhatikan pergaulan anak – anaknya. Jika mengizinkan anak menggunakan HP, diperiksa secara berkala agar tidak disalahgunakan. “Sebagai orang tua, kita dituntut untuk sering berbagi cerita dengan anak agar mereka dekat dengan kita dan tidak terlibat pergaulan terlarang,” ingatnya. (IC02/*)











