ADVERTISEMENT
Senin, 15 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

PWI NTB Ingatkan Pihak yang Keberatan Berita Gunakan Hak Jawab Bukan Intimidasi

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
2 Juni 2026
in Hukum dan Kriminal
0
PWI NTB Ingatkan Pihak yang Keberatan Berita Gunakan Hak Jawab Bukan Intimidasi
Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

MATARAM, INSANCHANNEL.COM – Persatuan Wartawan Indonesia Nusa Tenggara Barat (PWI NTB) angkat bicara menanggapi adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap wartawan di wilayah Lombok Barat terkait pemberitaan laporan kasus pemukulan wartawan di kepolisian. PWI NTB mendorong agar semua pihak, baik insan pers maupun LSM, dapat saling menghormati dan memahami tupoksi masing-masing demi terciptanya kondusivitas.

Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliluddin turut menyampaikan rasa prihatin dan secara tegas menyayangkan terjadinya dugaan intimidasi dari oknum LSM tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan intimidasi ini merupakan bentuk aksi kekerasan terhadap jurnalistik yang jelas-jelas melanggar prinsip kebebasan pers serta hak atas informasi publik.

RelatedPosts

‎Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

Kesaksian Kunci Kepala BKAD NTB: Efisiensi 2025 Murni Diarahkan Pemprov dan DPRD sebagai Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan, Bukan Bagi-Bagi Uang

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

“Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan wartawan secara individu, tetapi juga mengancam demokrasi dan akuntabilitas publik secara luas,” tegas Ikliluddin.

Lebih lanjut, Ikliluddin menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap kerja pers jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang di dalamnya memuat ancaman pidana hingga 2 tahun penjara bagi siapa saja yang menghalangi tugas jurnalistik. Atas dasar itu, PWI meminta agar rekan-rekan jurnalis di lapangan tidak gentar dan tetap profesional menjalankan fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Di satu sisi, GM Media Cetak Radar Lombok itu juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang harmonis di lapangan. Baik wartawan maupun rekan-rekan dari LSM sebenarnya memiliki peran penting dalam kontrol sosial, sehingga sangat krusial bagi kedua belah pihak untuk saling memahami, menghargai, dan menghormati tugas masing-masing demi kebaikan bersama.

“Jika memang ada pihak yang merasa keberatan dengan konten pemberitaan, PWI mengingatkan agar menempuh mekanisme yang sah melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan melakukan tindakan intimidasi,” ajaknya.

Di sisi lain, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI NTB, Islamudin juga menyayangkan adanya tindakan intimidasi tersebut. Namun di saat yang sama, ia mengingatkan para jurnalis untuk selalu mengedepankan profesionalisme dan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman fundamental dalam setiap peliputan, salah satunya dengan menerapkan prinsip cover both side atau keberimbangan berita.

“Kepatuhan terhadap kode etik ini sangat penting untuk menjamin lahirnya pemberitaan yang faktual, independen, berimbang, serta bebas dari hoaks maupun ujaran kebencian. Kalau semua unsur itu terpenuhi, saya yakin tidak akan ada ancaman atau intimidasi,” cetusnya.

Selain berfungsi melindungi publik dari informasi yang salah, langkah ini juga krusial untuk menjaga kredibilitas profesi jurnalis dan menegakkan tanggung jawab sosial demi kepentingan umum.

Redaktur Media Cetak Lombok Post itu menambahkan bahwa dalam industri media digital saat ini, mengejar kecepatan pemuatan berita memang menjadi sebuah tantangan tersendiri. Kendati demikian, kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi dan konfirmasi.

“Setiap wartawan tetap wajib membutuhkan dan mengupayakan konfirmasi dari semua pihak yang terkait agar informasi yang disajikan kepada publik tetap objektif, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pintanya. (*)

Tags: Keberatan Berita Gunakan Hak JawabPWI NTB
Previous Post

Kwarcab Dompu Gelar KMD untuk Wujudkan Pembina Pramuka yang Mahir

Next Post

Kepala Kemenag Dompu Audiensi ke Bupati, Bahas Lahan KUA Kempo & Penyerahan Aset MIs Al-Muthahiriin

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

‎Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur
Hukum dan Kriminal

‎Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

13 April 2026
Kesaksian Kunci Kepala BKAD NTB: Efisiensi 2025 Murni Diarahkan Pemprov dan DPRD sebagai Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan, Bukan Bagi-Bagi Uang
Hukum dan Kriminal

Kesaksian Kunci Kepala BKAD NTB: Efisiensi 2025 Murni Diarahkan Pemprov dan DPRD sebagai Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan, Bukan Bagi-Bagi Uang

10 April 2026
PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri
Hukum dan Kriminal

PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri

26 November 2025
Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri
Hukum dan Kriminal

Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri

27 Oktober 2025
PWI NTB: Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
Hukum dan Kriminal

PWI NTB Kecam Aksi Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan di Lombok Tengah

15 Oktober 2025
PWI NTB: Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
Hukum dan Kriminal

PWI NTB: Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers

26 September 2025
Next Post
Kepala Kemenag Dompu Audiensi ke Bupati, Bahas Lahan KUA Kempo & Penyerahan Aset MIs Al-Muthahiriin

Kepala Kemenag Dompu Audiensi ke Bupati, Bahas Lahan KUA Kempo & Penyerahan Aset MIs Al-Muthahiriin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Menyusuri Lorong Cahaya, Sepenggal Doa Dibawah Kubah Mas (bag. 2)

Menyusuri Lorong Cahaya, Sepenggal Doa Dibawah Kubah Mas (bag. 2)

15 Juni 2026
Cahaya Bangsa Lenek Lombok Timur, Pesantren Humanis Berbuah Prestasi Manis

Cahaya Bangsa Lenek Lombok Timur, Pesantren Humanis Berbuah Prestasi Manis

15 Juni 2026
Menyusuri Lorong Cahaya, Ketika Mata Terpukau Dan Jiwa Bersimpuh (bag. 1) 

Menyusuri Lorong Cahaya, Ketika Mata Terpukau Dan Jiwa Bersimpuh (bag. 1) 

15 Juni 2026
The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026™ Gratis, Buka Peluang Ekonomi 137 UMKM Lokal 

The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026™ Gratis, Buka Peluang Ekonomi 137 UMKM Lokal 

14 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya