DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu melaunching Rumah Restorative Justive atau Uma Mafaka yang ada di kantor Camat Dompu. Uma Mafaka ini diharapkan menjadi tempat mediasi dan penyelesaian perkara di luar pengadilan antara pelaku dan korban sehingga mendapatkan kemanfaatan hukum.
Peresmian Uma Mafaka di kantor Camat Dompu ini menjadi bagian dari lounching Rumah Restorative Justice (RJ) Kabupaten Dompu oleh Kajati NTB yang dilangsungkan serentak dengan 6 kantor kejaksaan se NTB, Jumat (1/4/2022).

Ikut hadir dalam acara launching ini antara lain Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar, A.Md.Par., Kapolres Dompu diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos., Camat Dompu dan sejumlah tokoh masyarakat Dompu.
“Kita sangat berharap peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama untuk ikut terlibat dalam penyelesaian dalam proses Restorative Justice.” ungkap Dr Marlambson Carel Williams, SH, MH, Kajari Dompu usai acara lounching rumah RJ seraya menjelaskan, ada kalanya penyelesaian masalah itu cukup oleh orang tua. Kadang kejaksaan harus turun dan kadang tidak bisa tapi akan tersentuh hatinya ketika didekati oleh tokoh agama,
Lebih lanjut Kajari yang baru menjabat belum sebulan ini mengatakan, rumah RJ yang dilounching ini bertujuan untuk mengembalikan keadaan seperti sebelum perkara antara korban dan pelaku. Perkara yang dapat diselesaikan melalui proses RJ adalah perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dan kerugian di bawah 2,5 juta.
Upaya RJ akan ditempuh tambahnya, sebelum kasusnya dilanjutkan ke tahap persidangan. Tapi lanjut atau tidaknya proses RJ sangat bergantung dari kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Karena tujuan RJ ini untuk mengembalikan keadaan hubungan masyarakat, sehingga ada kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Carel pun mengaku, akan lebih mengintenskan sosialisasi rumah RJ atau Uma Mafaka yang ada di kantor Camat Dompu kepada masyarakat. Sehingga keberadaannya bisa lebih dimaksimalkan dan tidak dicurigai macam-macam.
Proses penyelesaian melalui RJ ini tidak hanya ada di Kejaksaan, tapi juga ada di Kepolisian dan Pengadialan. Tentu masing-masing instansi memiliki tahapan dan pola yang berbeda – beda. Namun pada intinya untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Sehingga kehidupan di tengah masyarakat bisa kembali harmoni.
Lounching rumah RJ kejaksaan ini mendapat apresiasi dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan Ketua DPRD Dompu yang ikut hadir. Keberadaan dan fungsi rumah RJ ini harus disosialisasikan lagi secara massif agar tidak gagal paham masyarakat. “Kita hadir di kepolisian saat kasus guru dianiaya keluarga murid di Huu dianggap intervensi, padahal di kepolisian sedang mengupayakan RJ terhadap perkaranya,” katanya. (vin)