SUMBAWA, INSANCHANNEL.COM – Kendati pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp. 39.886.009,-. Namun untuk Embarkasi Lombok-NTB (LOP) belum ditentukan besaran Bipih, karena menunggu kuota resmi dari pemerintah.
“Belum kita bahas tuntas karena masih menunggu kuota resmi,” ungkap DR. KH. Muh. Zaidi Abdad, M.Ag, Kakanwil Kemenag. NTB kepada insanchannnel.com di sela-sela safari Ramadhan Kemenag. NTB di Sumbawa, Kamis (14/4/2022).
Lebih lanjut Zaidi Abdad mengatakan akan melakukan pembahasan yang intens termasuk berbagai kemungkinan-kemungkinan yang ada. “Akan dibahas berbagai kemungkinannya,” tambahnya.
Secara terpisah, Kabid PHU Kanwil Kemenag. NTB, Hj. Eka Muftatiah, MH melalui ponselnya mengakui, belum bisa berasumsi. “Yang pasti kita masih menunggu rilis kuota haji terlebih dahulu,” paparnya seraya menambahkan, ongkos haji yang telah diketok adalah bagian dari ikhtiar pemerintah untuk segera mendapatkan kuota haji dari Arab Saudi.

Sebagaimana dirilis website Kemnag.go.id bahwa Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp.39.886.009.
“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp.39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Menteri Agama juga menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp.808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp.41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp.81.747.844,04 per jemaah.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. “Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag.
Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. “Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019,” tutur Menag menjelaskan. “Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” sambungnya.
Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi. “Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tegas Menag di laman Kemenag. go.id (nas)











