DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Alokasi Dana Desa (ADD) se Kabupaten Dompu hingga saat ini belum juga dibagikan pemerintah daerah (Pemda) Dompu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu. Akibatnya, pemerintah desa se Kabupaten Dompu belum bisa menetapkan Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
Molornya penetapan APBDes juga berimbas pada pembayaran gaji perangkat desa tahun 2024 belum bisa dilakukan. “Sampai hari ini belum ada satu desa pun yang menetapkan APBDes, karena masih menunggu pagu ADD yang tak kunjung dibagikan,” ungkap Muhammad Amin, S.Sos selaku Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Dompu, Selasa (20/2/2024) malam.
Penetapan pagu ADD dari Dinas PMPD, menjadi proses awal sebelum penetapan APBDes bagi masing – masing desa. Karena belum adanya penetapan pagu ADD, 72 desa se Kabupaten Dompu belum bisa menetapkan APBDes-nya. Keterlambatan ini akan berimbas pada tahapan proses lebih lanjut yaitu penetapan APBDes hingga pencairan anggaran di daerah.
Akibatnya, gaji perangkat desa tidak bisa dibayarkan. Karena anggaran gaji kepala desa dan perangkat desa, serta bantuan untuk organisasi dan kegiatan sosial di desa diambil dari ADD. “Ini sudah masuk akhir Februari 2024, pagu ADD belum juga dibagikan. Otomatis gaji kami belum bisa dibayarkan segera,” katanya.
Ia pun berharap, pagu ADD ini segera dibagikan DPMPD seperti yang disampaikan sebelumnya akan mendistribusikan pagu pada Januari 2024. Sehingga gaji perangkat desa dan kebutuhan pembangunan desa bisa segera direalisasikan.
Terlebih desa – desa lain di luar Dompu sudah bisa mencairkan ADD-nya untuk kebutuhan belanja gaji perangkat desa dan pembangunan desa lainnya. Itu karena pembagian pagu ADD dilakukan lebih awal pasca penetapan APBD-nya. “Kita berharap Dompu juga bisa mengikutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.(02ic)