DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kab. Dompu melakukan penandatanganan pakta integritas yang melibatkan seluruh ASN baik pejabat struktural maupun fungsional lingkup Kantor Kementerian Agama setempat. Penandatanganan integritas ini sebagai wujud dari semangat lima budaya kerja Kementerian Agama.

“Penandatanganan pakta integritas ini terkait dengan semangat lima budaya kerja Kantor Kementerian Agama,” ujar Drs. H. Syahrir, M. Si, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Dompu pada acara pembinaan sekaligus penandatanganan pakta integritas di Aula Kantor Kemenag. Kab. Dompu, Kamis (3/2).
Lima budaya kerja dimaksud lanjut Syahrir, di dalamnya ada profsionalitas, integritas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan. “Ini sebagai acuan bahwa kita berkomitmen bahwa apa yang ditandatangani pada pakta integritas itu akan dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan tusi kita di kantor ini,” jelasnya.
Adapun isi pakta integritas ASN Kemenag yang ditandatangani yakni; Pertama, Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Kedua, Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, Menjunjung tinggi kode etik dank ode prilaku serta Lima Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama.

Point keempat dari pakta integritas ini, Bersikap Transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Kelima, Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas. Keenam, Bersedia di tempatkan dimanapun di wilayah kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu. Ketujuh, Memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesame pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.
Dan kedelapan, Akan menyampaikan informasi penyimangan integritas di kelompok kerja pengawas serta turut menjaga kerahasiaan seksi atas pelanggaran peraturan yang di laporkan. Kesembilan, Taat dan patuh kepada Pimpinan selama pimpinan menjalankan Tugas dan Fungsinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan kesepuluh, Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas saya siap menerima konsekwensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (nas)










