ADVERTISEMENT
Sabtu, 28 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami
Insan Channel
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya
No Result
View All Result
Insan Channel
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bapanas Terbitkan Surat Fleksibilitas HAP Jagung di Rp.5 Ribu

Kerjasama Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu dengan Insanchannel.com

admin@insanchannel.com by admin@insanchannel.com
26 April 2024
in Ekonomi
0
Intervensi Harga Jagung Dompu, Pemda Langsung Surati Pemerintah Pusat

Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM.

Bagikan di WahtsAppBagikan di Facebook

DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Desakan Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu bersama para petani untuk peninjauan ulang Harga Acuan Pembelian (HAP) jagung langsung disikapi pemerintah pusat.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI setelah mendengarkan masukan dari para Pemda penghasil jagung dan pengusaha akhirnya menaikan harga pembelian jagung menjadi Rp.5 ribu per kg untuk pipilan kering.

RelatedPosts

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

Gubernur NTB: Bank NTB Syariah Harus Jadi Kebanggaan Masyarakat

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP, MM, Jumat (26/4/2024) mengungkapkan rasa syukurnya terkait kebijakan baru Bapanas RI terkait HAP jagung. Kebijakan ini diharapkan agar bisa ditindaklanjuti para pengusaha di lapangan dalam menyerap jagung petani bersama Bulog.

Dikatakan Syahroni, surat fleksibilitas HAP jagung bernomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Bapanas RI, Arief Prasetyo Adi ini untuk merespon dinamika di lapangan agar ada perbaikan harga pembelian jagung.

Untuk merevisi  keputusan Bapanas soal HAP membutuhkan proses dan tahapan yang agak panjang, sehingga diterbitlah surat ini untuk mempersingkat dan mengisi kondisi transisi. “Desakan arus bawah, termasuk Pemda Dompu agar ada perbaikan HAP, sehingga dikeluarkan surat ini sebagai regulasi yang akan digunakan sebagai dasar,” katanya.

Berdasarkan surat fleksibilitas HAP Jagung yang diterbitkan Bapanas, perubahan dilakukan hanya untuk komoditas jagung. Untuk jagung pipilan kering tingkat produsen dengan KA 15 persen dari Rp.4.200 per kg menjadi Rp.5 ribu per kg hingga KA masimal 30 persen dari sebelumnya Rp.3.540 per kg menjadi Rp.4.200 per kg.

“Fleksibilitas HAP jagung di tingkat produsen dan HAP jagung di tingkat Konsumen berlaku mulai tanggal 25 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.

Penyerapan dan penyaluran jagung terkait Cadangan Jagung Pemerintah ini dilaksanakan oleh Perum Bulog. Satuan tugas pangan Polri pun diharapkan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan implementasinya.

Sebelumnya, Pemda Dompu tanggal 16 April 2024 menyurati Bapanas RI terkait turunnya harga jagung di tingkat petani. Dimana saat itu, harga jagung di tingkat petani berada di bawah HAP Jagung yang telah ditetapkan Bapanas RI sesuai Peraturan Bapanas No 5 tahun 2022 sebesar Rp.4.200 per kg untuk jagung kering dengan KA maksimal 15 persen.

Surat Pemda Dompu ini langsung disikapi Bapanas RI dengan menggelar rapat virtual pada Jumat, 19 April 2024 dan ditindak lanjuti rapat langsung di kantor Bapanas RI bersama Pemda produsen jagung serta pengusaha pada Kamis, 25 April 2024 dan langsung diterbitkan surat fleksibilitas HAP jagung. “Alhamdulillah kita juga diundang dan ikut hadir langsung dalam rapat yang menghasilkan surat fleksibilitas HAP jagung,” ungkapnya. (02ic/*)

Tags: Bapanas RIDinas pertanian dan Perkebunan Kabupaten DompuFleksibilitas Harga Jagung
Previous Post

Usung Ir H Ridwan Syah di Pilkada Dompu, Partai Golkar Tidak Buka Penjaringan Calon

Next Post

Bank NTB Syari’ah Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Dompu

admin@insanchannel.com

admin@insanchannel.com

Related Posts

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat
Ekonomi

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

12 Juni 2025
Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan
Ekonomi

Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

10 Juni 2025
Gubernur NTB: Bank NTB Syariah Harus Jadi Kebanggaan Masyarakat
Ekonomi

Gubernur NTB: Bank NTB Syariah Harus Jadi Kebanggaan Masyarakat

28 Mei 2025
PT STM Raih IDMA 2025, Apresiasi atas Keterbukaan dan Kreativitas Informasi Digital
Ekonomi

PT STM Raih IDMA 2025, Apresiasi atas Keterbukaan dan Kreativitas Informasi Digital

24 Mei 2025
Bea Cukai Sumbawa Sumbang Penerimaan Negara Hingga Rp.3,7 triliun pada 2024
Ekonomi

Bea Cukai Sumbawa Sumbang Penerimaan Negara Hingga Rp.3,7 triliun pada 2024

22 Mei 2025
Dompu Alami Peningkatan DBH CHT Tiap Tahun karena Potensinya
Ekonomi

Dompu Alami Peningkatan DBH CHT Tiap Tahun karena Potensinya

22 Mei 2025
Next Post
Bank NTB Syari’ah Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Dompu

Bank NTB Syari’ah Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Dompu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Hidupkan Kegiatan Arisan, IKWI Dompu Ingin Perkuat Silaturahmi Sesama Anggota

Hidupkan Kegiatan Arisan, IKWI Dompu Ingin Perkuat Silaturahmi Sesama Anggota

19 Juni 2025
STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

STM Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2025, Bukti Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

12 Juni 2025
DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

DKPP RI Putuskan Swastari HAZ Tidak Bersalah dan Merehabilitasi Namanya

10 Juni 2025
Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

Pelabuhan Calabai Buat Kesepakatan Penggunaan Jasa Pelabuhan

10 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peraturan Perusahaan
  • Kontak Kami

© 2021 - insanchannel.com - Developed by Tokoweb.co

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Pendidikan
  • Agama
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Sosial dan Budaya