DOMPU, INSANCHANNEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu mengungkapkan banyak data ganda keanggotaan partai politik yang ditemukan pada tahapan verifikasi administrasi partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024. Bahkan ada kepala Desa yang terdata sebagai pengurus partai politik.

Hal itu disampaikan komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH saat acara Ngopi Bareng Bawaslu (Ngobras) tentang pelaksanaan Pemilu 2024 di lapak gedung Pemuda Dompu, Rabu (24/8/2022) malam. “Ada satu kepala Desa terdaftar sebagai pengurus partai politik. Ketika diklarifikasi, diakui pernah menjadi pengurus partai. Setelah sadar bahwa itu salah, makanya sudah langsung mengajukan pengunduran diri. Makanya kita minta dia membuat surat pernyataan,” ungkap Swastari.
Selain itu, ada banyak partai politik yang ditemukan data anggota ganda. Kegandaannya bahkan lebih dari 2. Dicontohkan nama Tari, dengan NIK dan alamat yang sama terdata sampai 4 nama. Bahkan terkesan nama-nama itu dicopy paste. “Tapi ada juga parpol yang nihil kegandaan,” ungkapnya.
Selain kegandaan dan temuan kepala Desa menjadi pengurus parpol, Swastari juga mengatakan, pihaknya menemukan adanya parpol yang mencantumkan anak yang genap usia 17 tahun sebagai anggota partai politik. Semua itu menjadi catatan Bawaslu hasil pengawasan saat verifikasi administrasi bagi keanggotaan dan kepengurusan partai politik calon peserta pemilu 2024.

Verifikasi administrasi parpol ini berlangsung 16-29 Agustus 2024, tapi parpol memiliki waktu perbaikan atas temuan selama verifikasi pada 19-26 Agustus 2022. Hasil verifikasi ini menentukan parpol mengikuti tahapan verifikasi faktual. Tapi bagi 9 parpol yang memiliki keterwakilan di DPR RI, hanya akan menjalani verifikasi administrasi. Ketika dinyatakan lolos verifikasi administrasi, maka akan dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024. (vin)











